Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup mencatat bahwa Polda Riau telah menangkap 29 orang yang diduga kuat terlibat dalam pembakaran 213 hektare lahan di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan di tengah eskalasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Polda Riau telah menangani 35 laporan kasus karhutla dalam kurun Januari hingga Juli 2025, dengan total tersangka mencapai 44 orang. Adapun luas lahan yang telah terbakar dari laporan tersebut mencapai 269 hektare.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat terdapat 790 titik panas (hot spot) terdeteksi di Riau Per 20 Juli 2025, dengan 27 titik api aktif. Hanya dalam waktu 24 jam, luas lahan terbakar melonjak dari 546 hektare menjadi sekitar 1.000 hektare.
Sebaran titik api sendiri terpantau terkonsentrasi dan saling berdekatan. Hal ini menunjukkan adanya pola pembakaran berulang dan terorganisasi. Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu kualitas udara lintas wilayah, dan berpotensi merusak reputasi Indonesia di panggung global dalam komitmen pengendalian perubahan iklim.
“Kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Lonjakan titik api dan luasan kebakaran yang masif hanya dalam waktu singkat mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan lapangan dan masih rendahnya kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dikutip dari siaran pers, Rabu (23/7/2025).
Sebaran tersangka dalam kasus terbaru menunjukkan cakupan yang luas, yakni Kampar (7 orang), Rokan Hilir (5), Indragiri Hulu (5), Kuantan Singingi (3), Rokan Hulu (3), serta masing-masing satu tersangka dari Pelalawan, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru.
Baca Juga
Barang bukti yang diamankan meliputi cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, hingga jeriken bahan bakar. Kasus-kasus ini banyak terjadi di lahan gambut, kawasan hutan produksi terbatas, dan bahkan di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo.
KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti temuan ini dengan memproses sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi yang lalai dalam pencegahan karhutla.
Seluruh perusahaan diwajibkan membangun sekat kanal di areal gambut, menyediakan sarana pemadaman dini, serta aktif melakukan patroli bersama masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengadakan pertemuan langsung dengan pelaku usaha seperti RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV Regional III, untuk memastikan komitmen mereka dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan.
Selain itu, KLH/BPLH juga bekerja sama dengan BMKG dalam pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC) di wilayah rawan karhutla. Operasi ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan hujan buatan yang diharapkan dapat membantu menurunkan potensi kebakaran, khususnya di kawasan gambut yang kering ekstrem.
Di sisi lain, BNPB telah mengerahkan satu unit helikopter water bombing dan akan menambah tiga unit tambahan. Perusahaan swasta juga berpartisipasi, seperti Sinar Mas Group yang mengirimkan satu helikopter ke wilayah Bangko Sempurna, Rokan Hilir sebagai salah satu episentrum titik api terbanyak. Pemerintah daerah di 12 kabupaten telah menetapkan status siaga karhutla. Namun medan yang sulit, lahan gambut yang kering, dan angin kencang memperparah penyebaran api.
“Pembakaran lahan dalam bentuk apapun adalah pelanggaran hukum berat yang akan ditindak tanpa kompromi. Setiap pelaku, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Kami tidak akan membiarkan bencana tahunan ini terus mengancam lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” kata Hanif.