Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan langsung memberikan sanksi kepada tenant atau perusahaan penyewa di kawasan industri yang terbukti berkontribusi dalam pencemaran udara Jabodetabek.
Dalam kegiatan uji emisi kendaraan truk pengangkut barang di Jakarta Utara, Selasa (15/7/2025), Hanif mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan pembinaan terhadap 5 dari 33 kawasan industri yang ada di Jabodetabek.
"Namun, sepertinya kami akan agak kencang sedikit. Jadi sampai hari ini kami baru memasuki 5 kawasan industri dari 33 kawasan industri di Jabodetabek. Sisanya kami tidak akan basa-basi lagi," kata Hanif, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan perusahaan yang beroperasi di 28 kawasan industri yang belum mendapatkan binaan dari KLH/BPLH dapat dijatuhi sanksi administrasi jika terbukti tidak mengikuti aturan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap pencemaran udara.
"Yang sisanya 33 kurangi 5, kami akan langsung kunjungan dan langsung penalti saja," tambahnya.
Sanksi administrasi itu sendiri termasuk denda yang berkontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak. Penerimaan dari denda ini akan digunakan untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Baca Juga
KLH juga sedang memproses hukum 15 industri kategori besar dan menengah yang melakukan peleburan besi baja.
"Hari ini sedang berproses hukum. Jadi sedang dilakukan proses pidana dan juga penutupan kegiatannya," kata Hanif.
Sebelumnya, KLH menyampaikan telah menyiapkan 52 sanksi administrasi kepada tenant di sejumlah kawasan industri karena berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di Jabodetabek.