Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH akan Beri Sanksi Langsung ke Perusahaan yang Cemari Udara

Kementerian Lingkungan Hidup berencana memberikan penalti dan sanksi langsung ke perusahaan di kawasan industri yang memicu pencemaran udara
Hasil pembakaran pembangkit batu bara merupakan salah satu sumber emisi karbon terbesar di Asia Tenggara./Bloomberg-Krisztian Bocsi
Hasil pembakaran pembangkit batu bara merupakan salah satu sumber emisi karbon terbesar di Asia Tenggara./Bloomberg-Krisztian Bocsi

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan langsung memberikan sanksi kepada tenant atau perusahaan penyewa di kawasan industri yang terbukti berkontribusi dalam pencemaran udara Jabodetabek.

Dalam kegiatan uji emisi kendaraan truk pengangkut barang di Jakarta Utara, Selasa (15/7/2025), Hanif mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan pembinaan terhadap 5 dari 33 kawasan industri yang ada di Jabodetabek.

"Namun, sepertinya kami akan agak kencang sedikit. Jadi sampai hari ini kami baru memasuki 5 kawasan industri dari 33 kawasan industri di Jabodetabek. Sisanya kami tidak akan basa-basi lagi," kata Hanif, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan perusahaan yang beroperasi di 28 kawasan industri yang belum mendapatkan binaan dari KLH/BPLH dapat dijatuhi sanksi administrasi jika terbukti tidak mengikuti aturan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap pencemaran udara.

"Yang sisanya 33 kurangi 5, kami akan langsung kunjungan dan langsung penalti saja," tambahnya.

Sanksi administrasi itu sendiri termasuk denda yang berkontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak. Penerimaan dari denda ini akan digunakan untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup.

KLH juga sedang memproses hukum 15 industri kategori besar dan menengah yang melakukan peleburan besi baja.

"Hari ini sedang berproses hukum. Jadi sedang dilakukan proses pidana dan juga penutupan kegiatannya," kata Hanif.

Sebelumnya, KLH menyampaikan telah menyiapkan 52 sanksi administrasi kepada tenant di sejumlah kawasan industri karena berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara di Jabodetabek.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper