Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Minta Pemda Cabut Izin Perusahaan Langgar Alih Fungsi Lahan di Puncak

KLH telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN I Regional 2.
Foto udara luapan air sungai yang merendam perumahan Kemang IFI, Jatirasa, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Foto udara luapan air sungai yang merendam perumahan Kemang IFI, Jatirasa, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah daerah diminta membatalkan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang diberikan kepada kegiatan usaha yang berada di kawasan tidak sesuai dengan peruntukkannya di Puncak, Jawa Barat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 13 pelaku usaha/kegiatan yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 dari 33 KSO yang ada. Sembilan di antara KSO itu tengah diminta pembatalan perizinan dan pencabutan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Beberapa waktu yang lalu Pak Menteri LH sudah bersurat ke pemerintah daerah, ke Dinas Lingkungan Hidup, untuk mencabut izin-izin yang sudah diberikan. Karena berdasarkan kajian bahwa daerah tersebut lahannya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha dan juga ada beberapa yang adanya di area tambahan yang tidak berizin," ujarnya dilansir Antara, Sabtu (10/5/2025). 

Dalam pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh KLH menemukan bahwa hanya 160 hektare area KSO tersebut yang sudah memiliki izin dari 350 hektare yang telah digunakan atau akan dimanfaatkan.

Menurutnya, langkah tegas paksaan pemerintah tersebut dilakukan mengingat pihaknya menjalankan tugas pengawasan ketika pemerintah daerah belum melakukannya secara maksimal. Pengenaan sanksi itu juga dilakukan ketika ditemukan pelanggaran menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan makhluk hidup.

Terlebih alih fungsi lahan di wilayah hulu Puncak tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor banjir yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

Paksaan pemerintah yang sudah diberikan kepada 13 KSO tersebut mewajibkan mereka untuk menghentikan kegiatan, melakukan pembongkaran mandiri, dan rehabilitasi kawasan dengan melakukan penanaman vegetasi yang sesuai di wilayah tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper