Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Tetapkan Batas Daya Dukung Lingkungan, Ini Fungsinya

Daya dukung dan daya tampung ini diperlukan untuk memastikan pembangunan nasional tidak melampaui kapasitas lingkungan
Asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023). Lahan gambut tersebut terbakar sejak Kamis (31/8). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Asap membumbung tinggi dari kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023). Lahan gambut tersebut terbakar sejak Kamis (31/8). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menetapkan kebijakan nasional mengenai batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) melalui Surat Keputusan Menteri No. 916/2025.

Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Reliantoro, mengemukakan bahwa kehadiran ketetapan ini penting untuk memastikan pembangunan nasional tidak melampaui kapasitas lingkungan.

“D3TLH adalah sistem peringatan dini. Ia memberi tahu kita untuk cukup, jangan melampaui. Karena saat alam jenuh, yang runtuh pertama adalah manusia,” ujar Sigit Reliantoro, dikutip dari siaran pers (24/6/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup mencatat bahwa kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan masih berada dalam batas aman secara nasional. Namun, beberapa wilayah, khususnya Pulau Jawa, mulai menunjukkan tanda-tanda kelebihan beban. Tekanan dari jumlah penduduk, produksi limbah, serta alih fungsi lahan telah melebihi kapasitas alam dalam menyediakan air bersih, udara sehat, dan ruang hidup yang layak.

“Ini bukan lagi soal teknis. Ini soal bagaimana kita menata masa depan. Jika tak segera dikendalikan, pembangunan akan jadi bumerang,” lanjut Sigit Reliantoro.

D3TLH mencakup lima elemen utama yakni air, lahan, laut, udara, dan keanekaragaman hayati. Semua aspek tersebut dianalisis menggunakan indeks pemanfaatan yang tidak hanya mencerminkan kondisi sumber daya alam, tetapi juga dampak aktivitas manusia.

Melalui kebijakan ini, semua bentuk pembangunan, termasuk izin usaha dan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), harus mengacu pada data D3TLH. Artinya, pembangunan tidak lagi hanya dilihat dari potensi ekonomi, tetapi juga dari kapasitas lingkungan yang menanggungnya.

Saat ini, 12 provinsi telah menetapkan kebijakan D3TLH masing-masing, di antaranya Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Maluku, Kalimantan Timur, dan Gorontalo. Pemerintah menargetkan seluruh provinsi menyusul sebelum akhir Juli 2025.

“Jadi pertanyaan yang sebelumnya berbunyi, ‘Apa yang bisa dibangun?’kini bergeser menjadi, ‘Apa yang masih mampu ditanggung oleh alam?’,” tambah Sigit.

Penetapan D3TLH menandai komitmen Indonesia untuk merancang pembangunan yang lebih bijaksana dan berkelanjutan. Di tengah tekanan krisis iklim dan urbanisasi yang terus meningkat, langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan kehidupan di masa depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper