Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan terkait peta jalan transisi energi di sektor ketenagalistrikan. Terdapat sejumlah opsi yang diambil pemerintah untuk melakukan transisi energi, mulai dari implementasi cofiring biomassa hingga pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
"Transisi energi sektor ketenagalistrikan dilaksanakan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," demikian bunyi Pasal 2 beleid tersebut dikutip Selasa (22/4/2025).
Adapun, transisi energi itu dilakukan dalam sembilan langkah. Pertama, implementasi cofiring biomassa di PLTU. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik. Hal ini dilaksanakan dengan dedieselisasi.
Dedieselisasi merupakan program penggantian pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan dan/atau hibrida pembangkit listrik tenaga diesel dengan pembangkit energi terbarukan. Ini untuk tetap menjaga kontinuitas dan kecukupan pasokan tenaga listrik sepanjang waktu.
Selain itu, akselerasi pengurangan penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkitan tenaga listrik juga dilakukan dengan gasifikasi.
Ketiga, retrofitting pembangkit fosil. Hal ini dilaksanakan melalui retrofitting PLTU, berupa implementasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) yang dapat menyimpan emisi gas rumah kaca dalam formasi geologi dan penggunaan green ammonia (NH3).
Tak hanya itu, retrofitting juga bisa dilakukan pada pembangkit listrik tenaga gas, pembangkit listrik tenaga gas dan uap, pembangkit listrik tenaga mesin gas, atau pembangkit listrik tenaga mesin gas uap.
Ini dapat dilakukan melalui implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage) dan penggantian bahan bakar menjadi 100% green hydrogen (H2).
Keempat, pembatasan penambahan PLTU. Hal ini dilaksanakan melalui pelarangan pengembangan PLTU baru. Namun, ada pengecualian untuk pembangunan PLTU baru itu, seperti PLTU yang telah ditetapkan dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Selain itu, PLTU yang memenuhi persyaratan seperti terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam proyek strategis nasional. Ini khususnya yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.
Lalu, berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan. Kemudian, beroperasi paling lama sampai dengan 2050.
Kelima, langkah transisi energi juga akan dilakukan dengan mengakselerasi pengembangan variable renewable energy dan tambahan pembangkit tenaga listrik hanya dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan.
Keenam, produksi green hydrogen (H2) atau green ammonia (NH3). Produksi dapat dilakukan melalui pemanfaatan potensi energi baru dan energi terbarukan.
Ketujuh, pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Adapun, pengembangan PLTN itu harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan garda aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kedelapan, pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas jaringan sistem tenaga listrik dan infrastruktur jaringan cerdas (smart grid). Pembangunan smart grid itu dilaksanakan untuk pemerataan evakuasi daya energi listrik dari pembangkit energi baru dan energi terbarukan ke pusat beban yang berjarak relatif jauh.
Pembangunan smart grid juga dilakukan untuk optimasi pemanfaatan teknologi komunikasi yang terdigitalisasi untuk mengintegrasikan pengendalian penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik pada sistem pembangkitan, transmisi, hingga distribusi tenaga listrik agar lebih andal dan efisien.
Kesembilan, percepatan pengakhiran masa operasional PLTU. Pensiun dini PLTU itu pun mempertimbangkan sejumlah kriteria.
Paling sedikit, terdapat tujuh kriteria meliputi kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, serta ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
RI Tetapkan 9 Strategi Transisi Energi: Pensiun Dini PLTU hingga Bangun PLTN
Kementerian ESDM resmi menerbitkan aturan baru terkait peta jalan transisi energi di sektor ketenagalistrikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 menit yang lalu
Intip Kans Indosat (ISAT) yang Sahamnya Landai Awal 2025

9 menit yang lalu
Govt Officials Close Ranks Amid Intense Tariff Talks with US
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
