Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Pengolahan Sampah, KLH Beri Sanksi 344 TPA Open Dumping di Indonesia

KLH sanksi 344 TPA di Indonesia karena open dumping, termasuk 5 di Bangka Belitung, untuk dorong pengelolaan sampah lebih baik dan cegah sanksi lebih berat.
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi administrasi kepada 344 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih melakukan open dumping atau pembuangan terbuka di kabupaten dan kota se-Indonesia. 

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan TPA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri terdapat lima TPA yang mendapatkan sanksi administratif yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung dan Kota Pangkal Pinang karena masih melakukan pengelolaan sampah secara terbuka. 

"Sanksi ini sebagai bentuk pembinaan, agar pengelolaan sampah ini bisa menjadi lebih baik lagi. Sanksi ini bisa saja ditingkatkan jika pemerintah daerah tidak mengelola sampah dengan baik," ujarnya dilansir Antara, Rabu (13/8/2025). 

Adapun sanksi tersebut sebagai peringatan KLH kepada pemerintah daerah agar melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah ini. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah khususnya Kepulauan Babel untuk mengelola sampah ini dengan lebih baik lagi. Pihaknya tak menampik saat ini hampir seluruh kota di Indonesia mengalami persoalan sampah dan terus terang saja, KLH tidak mudah memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada pemerintah daerah.

"Sanksi ini sebetulnya sebagai bentuk pembinaan dan kecintaan, agar bagaimana mengatasi masalah sampah ini. Jangan sampai nanti, kita memberikan langkah-langkah yang lebih keras lagi," katanya.

Selain itu, pihaknya mendorong program pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya penanganan masalah sampah dan mencapai Indonesia bebas sampah pada 2029. Untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik dibutuhkan sampah sebanyak 10.000 ton per hari.

"Pak Prabowo sudah beberapa kali melakukan rapat khusus bagaimana upaya mengelola 12% dari total sampah-sampah plastik ini di Indonesia menjadi sumber energi listrik. PLN akan beli listrik bersumber dari pengelolaan sampah ini dan ini akan disupport dari Danatara," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro