Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memeriksa 18 hotel bintang tiga atas dugaan pencemaran lingkungan dan menyegel empat hotel karena terbukti mencemari lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan data KLH menunjukkan di segmen 1 Sungai Ciliwung yang berada di Puncak terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas berpotensi mencemari lingkungan dengan empat diantaranya telah disegel pada Sabtu (9/8)/2025 lalu.
"Berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
Dia mengatakan empat hotel disegel dan dipasang papan peringatan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.
Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkunga termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu. Salah satu hotel bahkan menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Temuan KLH/BPLH di lapangan mengungkapkan keempat hotel tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak melakukan pengolahan air limbah domestik dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushala, serta membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkan ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan.
Baca Juga
KLH juga menemukan limbah domestik langsung dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung dan tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah. Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis, tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.
Hanif memastikan tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan itu merupakan bentuk langkah tegas pemerintah menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan.
Deputi Penegakan Gakkum KLH Rizal Irawan menyampaikan pelanggaran itu tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Dia menyoroti hotel-hotel itu menerima tamu setiap hari, tetapi abai terhadap kewajiban lingkungan, memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," ucapnya.
Setelah hotel berbintang ditertibkan, langkah akan dilanjutkan ke hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu ke segmen 2 dan seterusnya.
Menurut tinjauan KLH, pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur dalam perundangan-undangan.
KLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dalam inspeksi pada 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian memulai pembongkaran.