Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhut Segel 10 Perusahaan Terkait Karhutla

Kemenhut segel 10 perusahaan terkait karhutla di Indonesia, jatuhkan sanksi administratif, dan lakukan 1.689 operasi pemadaman untuk cegah kerugian lebih lanjut.
Petugas Manggala Agni Sumatera IV Daops Pekanbaru melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (20/7/2025). Berdasarkan data dari petugas di lapangan lahan gambut yang terbakar seluas 8,5 hektare. ANTARA FOTO/Hadly V
Petugas Manggala Agni Sumatera IV Daops Pekanbaru melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (20/7/2025). Berdasarkan data dari petugas di lapangan lahan gambut yang terbakar seluas 8,5 hektare. ANTARA FOTO/Hadly V
Ringkasan Berita
  • Kementerian Kehutanan menyegel 10 perusahaan dan memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
  • Operasi penegakan hukum dilakukan di berbagai wilayah termasuk Kalimantan Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, dan Bangka Belitung, dengan total 1.689 operasi pemadaman.
  • Penegakan hukum yang tegas dianggap penting untuk memberikan efek jera dan melindungi sumber daya alam, dengan dukungan dari berbagai pihak seperti TNI/Polri, BNPB, dan masyarakat.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan telah menyegel 10 perusahaan dan menjatuhkan sanksi administratif ke dua perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menjelaskan bahwa 10 korporasi telah disegel dan dalam penyelidikan, sementara dua perusahaan lainnya dikenakan sanksi administratif.

Sementara itu, terdapat pula delapan pihak nonkorporasi yang tengah menjalani proses serupa. Satu pihak nonkorporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.

Tindakan penyegelan sendiri dilakukan di berbagai wilayah. Di Kalimantan Barat, terhadap enam entitas yang ditangani, yakni FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ. Kemudian terdapat tiga entitas berinisial DRT, RUJ dan SAU yang ditangani di Riau, satu entitas di Jambi berinisial SH, satu entitas berinisial PML ditangani di Sumatra Selatan dan di Bangka Belitung penanganan menyasar satu entitas berinisial BRS.

Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, dan masing-masing satu kasus di Jambi, Sumatra Selatan dan Sumatra Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto dalam siaran pers, dikutip Senin (11/8/2025).

Dia mengatakan bahwa kebakaran hutan tidak hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.

“Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang," katanya.

Adapun penanganan kebakaran mencakup 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, pemerintah daerah dan masyarakat.

Selain pemadaman, berbagai upaya pencegahan telah dijalankan, termasuk penyuluhan dan penyadartahuan, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Saat ini, Kementerian Kehutanan juga memperkuat penanganan pascakebakaran, meliputi identifikasi dan penghitungan luas area terbakar, rehabilitasi wilayah bekas terbakar serta penegakan hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro