Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan telah menyegel 10 perusahaan dan menjatuhkan sanksi administratif ke dua perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menjelaskan bahwa 10 korporasi telah disegel dan dalam penyelidikan, sementara dua perusahaan lainnya dikenakan sanksi administratif.
Sementara itu, terdapat pula delapan pihak nonkorporasi yang tengah menjalani proses serupa. Satu pihak nonkorporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau.
Tindakan penyegelan sendiri dilakukan di berbagai wilayah. Di Kalimantan Barat, terhadap enam entitas yang ditangani, yakni FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ. Kemudian terdapat tiga entitas berinisial DRT, RUJ dan SAU yang ditangani di Riau, satu entitas di Jambi berinisial SH, satu entitas berinisial PML ditangani di Sumatra Selatan dan di Bangka Belitung penanganan menyasar satu entitas berinisial BRS.
Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi tujuh kasus di Kalimantan Barat, 10 kasus di Riau, dan masing-masing satu kasus di Jambi, Sumatra Selatan dan Sumatra Utara. Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan yang dilakukan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran hutan. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Direktur Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto dalam siaran pers, dikutip Senin (11/8/2025).
Baca Juga
Dia mengatakan bahwa kebakaran hutan tidak hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta meningkatkan emisi karbon yang memperburuk pemanasan global.
“Oleh karena itu, kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang," katanya.
Adapun penanganan kebakaran mencakup 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan yang dilakukan oleh Manggala Agni Kemenhut bersama TNI/Polri, BNPB/BPD, pemerintah daerah dan masyarakat.
Selain pemadaman, berbagai upaya pencegahan telah dijalankan, termasuk penyuluhan dan penyadartahuan, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Saat ini, Kementerian Kehutanan juga memperkuat penanganan pascakebakaran, meliputi identifikasi dan penghitungan luas area terbakar, rehabilitasi wilayah bekas terbakar serta penegakan hukum.