Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan memastikan pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar Taman Nasional Komodo Nusa Tenggara Timur tidak akan merusak lingkungan dan habitat komodo (Varanus komodoensis) dengan penilaian yang panjang sampai ke UNESCO.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pemanfaatan untuk ecotourism atau pariwisata berbasis ekologis diperbolehkan untuk dilakukan di zona pemanfaatan. Perizinan untuk fasilitas pariwisata sudah dimiliki oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar sejak 2014, meski sampai saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam.
Adapun untuk melakukan pembangunan sendiri memerlukan proses yang panjang dengan penilaian dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan juga oleh UNESCO yang memberikan status Situs Warisan Dunia kepada TN Komodo pada 1991.
"Saya akan pastikan, kalaupun swasta ini membangun, maka yang paling inti itu adalah di ekologisnya. Jangan sampai merusak lingkungan, merusak habitat komodo. Itu yang bisa saya sampaikan hari ini," ujarnya dilansir Antara, Jumat (8/8/2025).
Raja Antoni memastikan bahwa akan memeriksa kembali perihal pembangunan fasilitas pariwisata di wilayah Pulau Padar tersebut terutama terkait rencana pembangunan ratusan vila. Pihaknya tengah melengkapi data-data mengenai rencana pembangunan fasilitas wisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo.
"Apa yang ribut-ribut kemarin, sepertinya. masih data-datanya harus kita sempurnakan kembali terkait 600 vila," katanya.
Baca Juga
Dia menegaskan, jika memang ada pembangunan, maka wilayah diberikan untuk pemanfaatan sangat terbatas dengan syarat jenis bangunan yang ketat. Pembangunan tidak menggunakan bangunan permanen tetapi jenis yang bisa dipindahkan sehingga tidak akan mengganggu lingkungan sekitar. Adapun tujuan utama taman nasional untuk konservasi dan pemanfaatan digunakan berdasarkan peninjauan dan dampak dengan lingkungan sekitar.
"Bahkan maksimum 10% dari konsesi yang diberikan. Yang kedua, tidak boleh bangunan yang konkrit, beton tidak boleh, jadi harus knockdown," ucapnya.
Kemenhut memastikan sampai saat ini belum ada kegiatan pembangunan yang dilakukan, karena masih terdapat urutan proses yang perlu dilakukan mulai dari peninjauan UNESCO dan konsultasi publik.
Di sisi lain, Raja Jul siap mengetatkan pemberlakuan sistem kuota untuk wisatawan yang mengunjungi wilayah Pulau Padar di Taman Nasional Komodo. Langkah pengetatan kuota itu dilakukan untuk memastikan wisata di wilayah TN Komodo menjadi jenis ekoturisme dengan segmen yang spesifik dan terfokus atau niche. Mengingat, keberadaan turis yang berlebihan akan berdampak kepada daya dukung lingkungan di wilayah konservasi tersebut.
"Boleh ada turisnya karena itu juga yang membuat kesejahteraan mereka juga tumbuh ya, ada manfaat dari situ. Tapi tujuannya itu tidak boleh mengganggu ekologi, termasuk sistem kuota yang sekarang saya akan ketatkan di Padar. Padar kemarin itu sudah kayak pasar gitu, kita akan ketatkan, harus antre. Supaya tadi ekosistemnya terjaga, habitatnya terjaga," ucapnya.
Kemenhut juga kini tengah mengetatkan bagian keamanan di wilayah Pulau Padar terrmasuk dengan membuat pagar dan papan petunjuk dan akan dilakukan pula peningkatan koordinasi dengan relawan agar titik foto di wilayah tersebut menjadi lebih aman untuk wisatawan.