Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Segera Revisi Skema Lelang Panas Bumi, Bakal Ada Insentif Baru?

Kementerian ESDM tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ijen di Jawa Timur/Medco.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ijen di Jawa Timur/Medco.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi regulasi untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

Adapun, aturan yang bakal direvisi itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, revisi regulasi ini juga merupakan momentum untuk melakukan terobosan teknologi baru dan merealisasikan upaya deregulasi.

Menurutnya, multiplier effect dari pengembangan panas bumi sangat besar baik ke sektor industri maupun masyarakat.

"Saat ini sektor panas bumi merupakan satu-satunya EBT [energi baru dan terbarukan] yang memiliki PNBP [penerimaan negara bukan pajak] dengan nominal total mencapai Rp18,2 triliun dalam 10 tahun terakhir. Kami juga ingin menaikkan IRR [internal rate of return] proyek panas bumi menjadi lebih dari 10% melalui berbagai kemudahan dan insentif," tutur Eniya melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (5/7/2025).

Dia menyebut, beberapa perubahan utama yang diusulkan pada PP itu, antara lain perubahan skema pelelangan, nilai ekonomi karbon, optimalisasi wilayah kerja panas bumi (WKP), dan pascapengusahaan panas bumi.  

Pun, revisi PP tersebut menyiapkan payung hukum untuk pemanfaatan langsung seperti agrowisata dan pemanfaatan mineral ikutan dari fluida panas bumi.

"Kami juga mengedepankan pendekatan sustainable geothermal development yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk memperkuat penerimaan sosial di masyarakat," imbuh Eniya.

Sementara itu, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo mengungkapkan bahwa selain mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam rangka swasembada energi, pendorong deregulasi lainnya adalah kemandirian industri panas bumi nasional yang semakin kuat.

"Dengan tingkat komponen dalam negeri [TKDN] total mencapai 37,68%, melampaui ambang batas 24%, sektor ini telah didukung oleh lebih dari 300 perusahaan penyedia barang dan jasa dalam negeri," jelas Gigih.

Dia juga menyoroti pentingnya adopsi teknologi seperti Organic Rankine Cycle (ORC) dan peran PLTP sebagai pembangkit baseload yang andal di daerah terpencil.

"Adopsi teknologi baru seperti ORC perlu terus didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, serta menekankan peran strategis PLTP sebagai pembangkit baseload yang andal untuk menjadi solusi energi sampai ke daerah terpencil di Indonesia,” tandas Gigih.

Dalam penyusunan revisi ini, pemerintah turut melibatkan mitra internasional melalui program PINZ, termasuk konsultan teknis dari Jacobs.

Gigih mengatakan, pihaknya menargetkan penyelesaian revisi PP itu pada tahun anggaran 2025. Deregulasi ini diharapkan mempercepat pencapaian target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dan membawa Indonesia menjadi pemimpin global dalam kapasitas terpasang panas bumi, sekaligus mendukung pencapaian net zero emission pada 2060.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper