Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup tengah mendalami potensi adanya unsur pidana terkait dilanggarnya aturan perundang-undangan dalam kegiatan usaha di kawasan Puncak, Jawa Barat yang memicu kerusakan lingkungan.
"Jadi jelas bahwa untuk pidana sedang kita dalami," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) Rizal Irawan pada Jumat (9/5/2025) sebagaimana dikutip dari Antara.
Rizal mengatakan pendalaman ini dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang membuat kerusakan atau mencemari lingkungan adalah pihak yang bertanggung jawab untuk upaya perbaikan dan rehabilitasinya. Hal ini sejalan dengan prinsip "polluter pays”.
Dia mengatakan bahwa Gakkum KLH sudah melakukan serangkaian proses penegakan hukum terkait kegiatan kerja sama operasi (KSO) di area PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. Pihaknya menemukan bahwa hanya 160 hektare dari 350 hektare lahan dimanfaatkan untuk KSO yang sudah berizin.
Sebanyak 13 KSO dari 33 KSO sudah dikenai sanksi administratif paksaan pemerintah karena tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. KLH juga sudah meminta kepada pemerintah daerah untuk pencabutan dokumen perizinan untuk 9 KSO.
Tidak hanya kepada KSO yang membangun di wilayah yang berfungsi sebagai tangkapan air tersebut, Rizal menyebut pihaknya juga memastikan terus melakukan pendalaman terhadap pihak perusahaan yang menjadi pengelola kawasan utama.
Baca Juga
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH Frans Tjahjono menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendekatan multidoor atau menggunakan berbagai aturan perundang-undangan terhadap kasus kerusakan lingkungan di wilayah Puncak.
Namun, jelasnya, penegakan hukum pidana sendiri adalah langkah terakhir yang diambil dalam sebuah kasus lingkungan hidup. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya pemulihan lingkungan.
"Dalam kesempatan ini memang tim masih melakukan langkah-langkah pendalaman berangkat dari hasil keterangan, fakta di lapangan maupun hasil dari laboratorium dan ahli. Namun, upaya dari pada penegakan hukum lingkungan hidup kita melakukan secara bertahap sehingga nanti kita lihat perkembangannya" jelasnya.
Langkah hukum tersebut merupakan proses lanjutan setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ke empat lokasi wisata di Puncak pada 6 Maret 2025.
Dengan dijatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 13 KSO tersebut, mereka diwajibkan untuk menghentikan kegiatan, melakukan pembongkaran mandiri dan rehabilitasi kawasan dengan melakukan penanaman vegetasi yang sesuai di wilayah tersebut.
Hal itu dilakukan setelah pendalaman menemukan kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan di Puncak menjadi salah satu faktor pemicu banjir yang terjadi baru-baru ini di kawasan tersebut.