Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup akan mencabut izin usaha perusahaan yang mendapatkan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) kategori merah dan hitam.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rasio Ridho Sani mengatakan perusahaan yang mendapatkan kategori merah dan hitam terbukti mencemari dan tidak mengelola lingkungan. Pihaknya bakal melaporkan ke Deputi Penegakan Hukum KLH untuk mendalami dan ditindaklanjuti.
"Kalau terbukti mencemari dan tidak mengelola lingkungan, akan kami tindak. Proper bukan hanya penilaian administratif, tapi bentuk pengawasan nyata terhadap kinerja lingkungan perusahaan," ujarnya dikutip Rabu (9/7/2025).
KLH mewajibkan perusahaan mengikuti Proper dengan kualifikasi yakni pengekspor produk, emiten bursa, dan skala kegiatan signifikan berdampak terhadap lingkungan. Pihaknya juga memberikan kesempatan bagi perusahaan yang mengekspor produknya dan masuk dalam pasar bursa secara sukarela dinilai dalam program tersebut.
"Proper penting bagi perusahaan karena mereka perlu melaporkan bagaimana kinerja pengolahan lingkungan ke OJK, mereka menyampaikan kepada publik bagaimana kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang mereka miliki. Hasil penilaian ini nantinya akan dipublikasikan sehingga meningkatkan transparansi dan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya," katanya.
Penilaian merupakan rapot bagi perusahaan yang laporan kineja lingkungannya dinilai oleh KLH. Selain itu, bisa membantu lembaga keuangan memahami risiko keuangan dari kinerja lingkungan perusahaan yang termasuk kategori merah atau hitam.
Baca Juga
"Tentu risiko keuangannya makin tinggi, kemungkinan besar mereka akan terkena dampak dari penegakan hukum ataupun mitra kerja mereka akan tidak ingin bekerja sama. Proper juga sebagai driver untuk inovasi di perusahaan dalam konteks lingkungan hidup maupun inovasi sosial karena perusahaan berperingkat hijau ataupun emas mereka harus melakukan inovasi sosial maupun inovasi dalam bidang lingkungan hidup," ucapnya.
Pada tahun ini, KLH 5.476 perusahaan untuk dikategorikan menjadi tingkat hitam, merah, hijau, biru, atau emas. Angka ini naik 20% atau sekitar 1.000 perusahaan dari 2024 yang memiliki 4.495 perusahaan.
"Tahun lalu, dari 4.495 memang kurang lebih 30% belum patuh ataupun punya peringkat merah dan hitam, kemudian 4,27% dalam penegakan hukum atau tidak beroperasi, biru 59%, kuning dan hijau ini adalah 5,7%, dan emas ini 1,89%," tuturnya.
Dia menilai makin banyak perusahaan yang mengikuti penilaian maka makin signifikan terhadap lingkungannya. Adapun di tahun ini fokus pada penilaian kinerja untuk industri yang berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS) prioritas seperti Citarum dan Ciliwung. Kemudian penilaian juga dilakukan di 198 kawasan industri. Melalui penilaian proper ini diharapkan setiap penyewa di kawasan industri tersebut bisa meningkat kepatuhannya.
"Tahun ini, kami pun memperketat Proper untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan. Kami menambah aspek penilaian untuk kepatuhan berkaitan dengan pengolahan sampah, karena kami melihat bahwa perusahaan-perusahaan ini punya kontribusi sebesar terhadap pengolahan sampah," terangnya.
Dengan demikina, limbah dari perusahaan tidak lagi dibuang ke tempat pembuangan sampah yang dikelola pemerintah daerah (pemda). Selain itu, pihaknya juga mengawasi tenant d kawasan industri.
Aspek yang dinilai meliputi pengendalian pencemaran air dan udara serta kerusakan lahan khususnya bagi perusahaan tambang. Kemudian terdapat pula penilaian pengelolaan sampah, limbah B3 dan non-B3, serta ekosistem gambut khusus untuk perkebunan.
Untuk perusahaan sawit yang berperingkat hijau diminta bergabung bersama asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), setiap perusahaan wajib menurunkan emisi, melakukan konservasi biodiversitas, efisiensi energi, hingga melakkan pemberdayaan masyarakat dan tanggap kebencanaan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, sekaligus memastikan bahwa kegiatan industri tidak memberikan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup.
Hasil penilaian ketaatan perusahaan terhadap peraturan akan tersaji dalam beberapa kategori, yakni biru artinya taat, merah artinya tidak taat, dan hitam artinya tidak ada upaya. Perusahaan yang dinilai juga bisa masuk kategori hijau dan emas bila memiliki sejumlah keunggulan dan inovasi dalam proses pengendalian ataupun pengelolaan lingkungan.
Proper kategori hijau mencerminkan komitmen perusahaan untuk mengelola lingkungan dengan baik sesuai standar lebih tinggi pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan bisnis.
Sementara Proper kategori emas diberikan kepada perusahaan tercatat dua kali berturut-turut mendapat penilaian hijau. Penilaian Proper emas antara lain melakukan eco inovasi, kepemimpinan hijau, memiliki inovasi sosial termasuk program yang berhubungan dengan anak-anak, serta terlibat dalan nilai ekonomi karbon.
"Penambahan pada kategori Proper biru yakni pengendalian pencemaran air dan pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan ekosistem gambut, hingga pengelolaan B3," ujarnya.
Proper harus berdampak langsung terhadap perbaikan kondisi lingkungan. Oleh karena itu, verifikasi ke lapangan akan terus dilakukan.
"Kami lakukan verifikasi lapangan terhadap hasilnya. Hasilnya akan diumumkan pada Desember 2025. Tahun ini penilaian dilakukan juga oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan perguruan tinggi," katanya.