Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas, bersama Global Green Growth Institute (GGGI) dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Korea, sepakat memperkuat kemitraan dalam pengembangan transportasi berkelanjutan.
Kolaborasi ini difokuskan pada pengembangan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi transisi energi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Salah satu langkah konkret dari kerja sama ini adalah peluncuran proyek Piloting Electric Vehicle Systems and Developing a Green Transportation Investment Roadmap for Bali atau Bali E-mobility Project.
Proyek ini didanai oleh Pemerintah Korea Selatan dan diharapkan menjadi pendorong utama dalam upaya Indonesia mencapai target net zero emission pada 2050.
“Salah satu strategi mencapai ekonomi hijau adalah melalui transisi menuju transportasi berkelanjutan yang mengadopsi kendaraan listrik. Transisi ini merupakan peran kunci dalam pergeseran yang lebih luas dari bahan bakar fosil ke energi bersih,” jelas Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bappenas dan GGGI menandatangani Project Implementation Arrangement sebagai dasar hukum pelaksanaan proyek Bali E-mobility. Proyek ini melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM sebagai pelaksana, dengan Pemerintah Provinsi Bali sebagai penerima manfaat utama.
Baca Juga
GGGI menyebut proyek ini sebagai langkah strategis untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi di Bali, yang saat ini menyumbang sekitar 43% dari total emisi provinsi. Bali dipilih karena potensinya sebagai pelopor ekowisata dan transportasi hijau nasional.
Country Representative GGGI Indonesia, Rowan Fraser mengatakan melalui proyek ini, pihaknya berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi di Bali dan menunjukkan kelayakan bus listrik untuk transportasi umum di berbagai kota lain.
“Kami percaya Bali menjadi panutan untuk transisi ke transportasi berkelanjutan secara nasional melalui proyek kendaraan listrik yang bankable atau yang dapat menarik investasi,” ujarnya.
Landasan hukum proyek ini didukung oleh dua peraturan gubernur, yakni Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih dan Pergub Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.