Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) membuka peluang untuk berkolaborasi dengan pengembang pembangkit listrik (PPL) atau dalam mengembangkan energi baru terbarukan (EBT).
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Adapun, aturan itu mengatur tentang transaksi jual beli listrik antara PPL dan PLN. Ini juga termasuk hak dan kewajiban, jangka waktu PJBL, hingga pembagian risiko dan tanggung jawab PPL serta PLN.
Executive Vice Presidents Aneka EBT Zainal Arifin mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan tersebut. Menurutnya, payung hukum itu juga membantu perusahaan dalam mengembangkan EBT berkolaborasi dengan PPL.
"Salah satu yang sudah kami siapkan adalah tidak lagi pengembangan EBT berbasis induvidual proyek, tetapi akan ada bundle clustering," kata Zainal dalam acara Sosialisasi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (11/3/2025).
Dia mengugkapkan salah proyek yang siap dikolaborasikan seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas 250 megawatt (MW) yang tersebar di beberapa lokasi di Jawa-Bali. Selain itu, ada juga proyek pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) Jawa-Madura-Bali berkapasitas 500 MW.
"Itu cara untuk mengakselerasi, dengan Permen ini, ini akan inline dengan semangat kami," tutur Zainal.
Dia pun memasukkan ke depan akan ada beberapa proyek lagi yang dapat dikolaborasikan dengan PPL. Adapun, titiknya akan segera diumumkan.
"Jadi nanti akan ada paket-paket yang tidak lagi berbasis individual proyek seperti sebelumnya. Kami akan sampaikan di mana titik koneksinya dan berapa kapasitas yang bisa di-deliver ke titik koneksi itu," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyebut, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan demi memberikan kepastian hukum jual beli listrik antara PPL dan PLN.
Menurutnya, selama ini, terdapat beberapa klausul terkait negosiasi kontrak jual beli listrik tak memiliki acuan baku sehingga menghambat pengembangan proyek EBT. Eniya juga mengatakan dalam penyusunan PJBL seringkali terjadi perbedaan interpretasi dari kontrak.
"Sehingga ada banyak keterlambatan dalam realisasi proyek. Na, ini tentunya dengan situasi yang saat ini arahan Pak Presiden, Pak Menteri untuk segera mempercepat implementasi perjanjian jual beli listrik," jelasnya.
Eniya pun menekankan bahwa dalam aturan baru ini pemerintah memberikan aturan yang lebih jelas, termasuk hak dan kewajiban serta risiko yang ditanggung PPL dan PLN.
"Permen ini pengaturan hak dan kewajiban PLN dan pengembang itu juga sudah tertulis dengan jelas, termasuk alokasi risiko lalu bagaimana BOO [build, own, operate]," jelasnya.
Kemudian, Permen baru ini juga mengatur terkait dengan jangka waktu PJBL. Pada Pasal 5 beleid tersebut, PJBL dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun terhitung sejak terlaksananya COD dan dapat diperpanjang tanpa memperhitungkan biaya investasi awal.
PLN Bakal Tawarkan Proyek EBT dengan Skema Klastering ke Pengembang Swasta
PLN akan menerapkan skema klastering dalam penawaran proyek pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 menit yang lalu
IPO 2025, Menagih Mutu Emiten Baru

58 menit yang lalu
Geliat Kontraktor Pertambangan Prajogo Pangestu Petrosea (PTRO)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
