Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Raja Juli Cabut Izin 18 Pengelolaan Hutan, Akan Diambil Alih Negara

Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin pengelolaan hutan yang dipegang 18 perusahaan dan mencakup kawasan seluas 526.144 hektare
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan kementeriannya akan menerbitkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) guna mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan. JIBI/Akbar Evandio
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan kementeriannya akan menerbitkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) guna mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan. JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 18 perusahaan yang mencakup lahan seluas 526.144 hektare (ha). Area yang tersebar di 12 provinsi ini bakal kembali menjadi kawasan hutan negara.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Dida Migfar Ridha mengemukakan PBPH yang dicabut bakal dikelola untuk kegiatan kehutanan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

“Pemanfaatan didasarkan pada penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan atau jasa lingkungan, kondisi topografi, keadaan masyarakat sekitar, dan juga aksesibilitas,” kata Dida dalam media briefing di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang pencabutan PBPH, maka pihak PBPH diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di dalam area kerja PBPH.

Selain itu, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset tanaman hasil budidaya. Pihak yang dicabut PBPH-nya juga harus melunasi segala kewajiban finansial serta memenuhi kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hak dan Kewajiban PBPH sendiri telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Beberapa kewajiban PBPH di antaranya adalah penyusunan rencana kerja usaha 10 tahunan dan tahunan, pelaksanaan kegiatan secara nyata di lapangan paling lambat satu tahun setelah terbitnya PBPH, dan penataan area kerja.

Dalam hal pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya maka Menteri Kehutanan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH, salah satunya adalah pencabutan izin.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada awal Februari 2025 mengemukakan bahwa ia telah menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin 18 perusahaan yang tak kunjung melakukan pengelolaan hutan dengan optimal, meskipun telah mendapat lampu hijau cukup lama.

“Saya akan menerbitkan surat keputusan menteri untuk mencabut izin PBPH, perizinan berusaha pemanfaatan hutan, sebanyak 18 perusahaan dari Aceh sampai Papua ada. Luasnya total 526.144 hektare. Setengah juta hektare,” ujar Raja Juli.

Presiden Prabowo, lanjutnya, meminta hutan dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat. Hal ini karena perusahaan swasta yang telah diberikan izin pemanfaatan hutan tidak memaksimalkan izin tersebut. Adapun 18 perusahaan telah menerima PBPH cukup lama sejak 1997, 1998, 2006 dan 2010.

Kementerian Kehutanan mengklaim telah menjalankan mekanisme sebelum pencabutan izin tersebut seperti mengingatkan hingga berkirim surat untuk menanyakan penggunaan izin yang diberikan. Kemudian kementerian juga telah memberikan peringatan kepada mereka.

“Kami punya kriteria untuk mekanisme memperingatkan, bersurat dicek kembali sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo,” katanya.

Kebijakan mencabut izin itu akan ditetapkan dalam peraturan menteri yang kemungkinan terbit pada Selasa (4/2/2025). Jika izin itu dicabut, maka area-area hutan yang dapat dimanfaatkan lahannya itu akan menjadi hutan-hutan negara sehingga bisa diterbitkan izin baru bia dibutuhkan.

“Izin diambil alih negara menjadi hutan-hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya apakah dikelola BUMN, Danantara,” ucapnya.

Menurutnya, hutan-hutan di Indonesia harus lestari dan menjadi paru-paru dunia. Meskipun demikian, pembangunan tetap harus berjalan dan hasil pengelolaannya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

“Intinya kami di Kementerian Kehutanan mencoba mencari jalan tengah ya. Jalan tengah pembangunan kehutanan yang Pak Presiden tadi juga mengatakan hutan kita tetap harus lestari,” tutur Raja Juli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper