Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bentuk Waste Crisis Center, Langkah KLH Atasi Persoalan TPA Sampah Terbuka dan Ilegal

Kementerian Lingkungan Hidup membentuk Waste Crisis Center untuk mengatasi krisis sampah di Indonesia, melibatkan masyarakat dan pakar, serta memberikan sanksi pada TPA ilegal.
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi pengelolaan sampah di tempat pengelolaan akhir (TPA)./ Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, JAKARTA — Berbagai cara dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menangani persoalan sampah. Salah satunya dengan membentuk Waste Crisis Center (WCC) untuk membantu mendukung perbaikan pengelolaan sampah di daerah dan menerima laporan warga termasuk terkait tempat pengelolaan akhir (TPA) ilegal.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada 2024 dihasilkan 34,27 juta ton per tahun dari 319 kabupaten/kota. Capaian pengurangan sampah sendiri baru mencapai 1,14% atau sekitar 390.278 ton dan 14,46 juta ton sampah berhasil terkelola, dengan sampah tidak terkelola diperkirakan mencapai 19,8 juta ton.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan setiap daerah di Indonesia mengalami persoalan sampah yang cara penyelesaiannya berbeda satu dengan lainnya.

Dengan hadirnya WCC, KLH menegaskan target nasional 100% cakupan layanan pengangkutan sampah, 100% pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Refuse-derived Fuel (RDF), kompos, waste-to-energy, dan pengiriman residu seminimal mungkin ke TPA dengan sanitary landfill. Fasilitasi pembentukan WCC ini mencerminkan komitmen KLH dalam mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah yang berbasis data, inklusif, dan terukur menuju lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Berbagai macam tipikal itu yang kemudian harus kita bahas region per region, ini yang kemudian diperlukan Waste Crisis Center. Tempat di mana kita bertanya, tempat di mana kita mendapatkan jawabannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025). 

WCC tersebut sendiri tidak hanya melibatkan jajaran KLH tapi juga sejumlah pakar yang diikutsertakan dalam konsultasi tersebut, termasuk 16 pakar yang didedikasikan untuk mendukung layanan di fasilitas tersebut. Dia juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pusat krisis itu termasuk untuk melakukan pelaporan jika menemukan pengelolaan sampah yang tidak semestinya seperti adanya keberadaan TPA ilegal di wilayah setempat.

"Masyarakat juga dapat menjadi mata, hidung, dan telinganya terkait dengan pengelolaan sampah ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Ini menjadi penting sehingga harapan saya tentu Waste Crisis Center ini harus mampu berfungsi dengan sebenar-benarnya," kata Hanif.

Pemerintah daerah juga dapat berkonsultasi mengenai perbaikan pengelolaan sampah di wilayahnya, saat 343 TPA kini menghadapi sanksi paksaan pemerintah dari KLH untuk meningkatkan pengelolaan dan tidak lagi menggunakan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Dia mendorong kerja sama pentahelix dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media dan masyarakat dapat terwujud di fasilitas WCC.

"Titik puncaknya dari penanganan sampah yang belum berbasis lingkungan, mestinya kita sepakati berakhir tahun ini. Sehingga pada tahun kemudian akan menjadi turun, menjadi pengelolaan sampah yang memang benar-benar ramah lingkungan, berbasis sirkular ekonomi," ucapnya.

Pihaknya mengintensifkan pembinaan pengelolaan sampah dengan menugaskan setiap direktur atau eselon II untuk setidaknya membina 10 kabupaten/kota dari seluruh wilayah demi memastikan perbaikan pengelolaan sampah di tingkat tapak. Dia menjelaskan satu pejabat eselon II di KLH wajib memantau dan merumuskan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu solusi penyelesaian sampah pada kabupaten/kota yang diampunya.

"Jadi total ada 514 kabupaten/kota seluruhnya tidak terkecuali di dalam koordinasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup," tambah Hanif.

Pembinaan masih berlangsung saat ini di mana KLH memberikan waktu sekitar 6 bulan untuk kabupaten/kota melakukan perbaikan terutama terhadap 343 kabupaten/kota yang menerima sanksi. Setiap jajaran tersebut akan dikoordinasikan oleh setingkat Deputi untuk memastikan pembinaan berjalan semestinya. Dia juga mendorong pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha serta berbagai pihak untuk memanfaatkan WCC.

KLH telah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 tempat pengelolaan akhir (TPA) untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka dan memperbaiki pengelolaan sampah. Langkah itu diperlukan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100% pada 2029 seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Hanif juga tak segan akan memberikan peringatan pemberatan sanksi kepada kabupaten/kota yang tidak melakukan perbaikan pengelolaan sampah dalam waktu 6 bulan terakhir. Peringatan itu termasuk terdapat potensi pemberatan sanksi administrasi kepada pemerintah daerah yang terbukti tidak melakukan perbaikan. 

"Tapi ingat bahwa ini kita lakukan sampai 6 bulan. Pada 6 bulan terakhir, maka mungkin beriringan dengan waktu penilaian Adipura, kami juga akan mengingatkan dengan serius kepada kabupaten/kota yang tidak melakukan respons sama sekali," terangnya. 

Hanif memastikan pemantauan sampah akan terus berlanjut dalam batas waktu 6 bulan tersebut terpenuhi dengan perbaikan menjadi pertimbangan dalam penilaian Penghargaan Adipura. Hal itu mengingat kini terdapat kriteria penilaian Adipura baru yang menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50%, anggaran dan kebijakan daerah 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30%.

Dari penilaian tersebut, kemudian dibagi menjadi empat kategori penghargaan, yaitu Adipura Kencana untuk daerah kinerja pengelolaan sampah terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.

Adapun sejak dikeluarkan sanksi kepada 343 TPA di awal tahun ini, sebagian sudah melakukan respons dengan perbaikan di hilir termasuk melakukan transformasi ke sanitary landfill atau landfill terkontrol. Hampir semua TPA sudah melakukan capping atau menutup sampah untuk mencegah pencemaran ke area sekitar dan mengontrol pelepasan gas metana dari endapan sampah organik.

Di sisi lain, Hanif mengingatkan penggunaan teknologi untuk menyelesaikan isu sampah perlu pendalaman agar tidak menimbulkan isu baru seperti gas buang dari insinerator tidak sesuai kapasitas.

"Ini 514 kabupaten/kota sangat beragam kompleksitas dari penanganan sampahnya. Tidak semua metodologi, tidak semua teknologi bisa kita gunakan rata di seluruh Tanah Air," ujarnya. 

Hanif tak menampik masih banyak yang belum memahami teknologi yang bisa digunakan untuk menekan timbulan sampah, termasuk yang aman digunakan bagi lingkungan dan manusia. Dia mencontohkan bagaimana ada rencana menggunakan insinerator yang tidak memiliki teknologi yang tepat untuk mengurangi sampah, sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah.

Dari sisi teknologi juga terdapat penyesuaian yang harus dilakukan untuk menggunakannya termasuk penempatan di lokasi yang sesuai. Ditambah perlu peningkatan sistem informasi untuk pengelolaan sampah yang memerlukan dukungan seluruh pihak.

"Ini indikasinya ada rencana-rencana penggunaan insinerator yang belum memiliki kapasitas untuk diperkenankan melepaskan gas buang. Ini sudah beredar banyak di masyarakat. Dari kondisi ini sudah menyimpulkan bahwa tidak semua birokrasi paham bagaimana sampah harus selesai," katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro