Bisnis.com, JAKARTA — Kawasan perdagangan, permukiman, kuliner (Horeka) dan pusat perbelanjaan diwajibkan mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pengelola kawasan seperti di Pantai Indonesia Kapuk (PIK) untuk menangani sampahnya sendiri dan menghindari membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, kawasan PIK yang padat berpenduduk lebih dari 300.000 jiwa ini menghasilkan timbulan sampah sekitar 150 ton per hari
“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat. Pengelola kawasan seperti di PIK untuk menangani sampahnya sendiri dan menghindari membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.,” ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, wilayah Jakarta Utara sudah memiliki fasilitas penanganan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, yang mampu mengelola 2.500 ton sampah per hari berdasarkan rencana pembangunan. Pengelola kawasan yang berada di wilayah itu dapat berkolaborasi untuk menyediakan bahan baku sampah yang dibutuhkan fasilitas tersebut.
Pengelolaan sampah adalah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban sesuai kewenangannya untuk menjamin sistem pengelolaan sampah yang terencana dan berkelanjutan.
Di Jakarta, hal ini diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri.
Baca Juga
“Pengelolaan sampah tidak bisa terus bergantung pada TPA. Setiap kawasan, termasuk RW, pasar, dan pusat kuliner, harus punya sistem mandiri. Sampah harus selesai di tempat, tidak boleh jadi beban wilayah lain,” katanya.
Di RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Hanif mengapresiasi inisiatif bank sampah warga RT 003 yang aktif memilah dan mengelola sampah rumah tangga. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk memilah sejak dari rumah dan mengelola limbah berbahaya dengan bijak.
“Bank sampah bukan hanya soal pemilahan, tapi bukti nyata peran warga dalam menjaga lingkungan. Ini harus diapresiasi dan direplikasi di tempat lain,” ucapnya.
Hal ini sejalan dengan target nasional pengurangan sampah sebesar 52,21% pada 2025 dan Indonesia bebas sampah pada 2029. Menteri Hanif kembali mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencapai target ini.
Adapun di kawasan Horeka dan Mall of Indonesia (MoI) di Kelapa Gading menghasilkan 5 ton sampah per hari. Hanif memberi tenggat waktu satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem tata kelola sampah sesuai standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan sampah.
Hanif mendorong agar pelaku usaha dan pengelola kawasan juga memegang peran krusial dalam menjaga lingkungan. Penegakan regulasi dan pengawasan yang ketat adalah kunci dalam membangun kota yang bersih dan berketahanan.
Dia menyoroti praktik pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga tak bertanggung jawab. Dalam banyak kasus, sampah malah berakhir di TPA ilegal dan merusak lingkungan. Salah satunya terjadi di Limo, Depok, yang pelakunya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
“Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping,” tuturnya.