Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhut Musnahkan 4.700 Hektare Lahan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo

Kemenhut dan Satgas PKH musnahkan 4.700 ha sawit di Tesso Nilo, Mei-Juli 2025, untuk pulihkan hutan dan habitat satwa liar. Masyarakat diminta patuh skema pemerintah.
Induk gajah dan anak gajah di Taman Nasional Tesso Nilo/Antara
Induk gajah dan anak gajah di Taman Nasional Tesso Nilo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melakukan pemusnahan tanaman kelapa sawit di lahan seluas kurang lebih 4.700 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). dalam periode Mei hingga Juli 2025.

Komandan Satgas PKH Dody Tri Winarto mengatakan pemusnahan tanaman kelapa sawit seluas 4.700 hektare tersebut dilakukan dari Mei hingga Juli 2025 yang tersebar di Desa Bagan Limau, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma dan Segati. 

"Masyarakat desa yang menduduki kawasan hutan Tesso Nilo akan dilakukan penataan, sehingga masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak. Namun penataan ini membutuhkan waktu sehingga masyarakat diharapkan untuk patuh, bersabar dan mengikuti skema yang sudah disiapkan oleh pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi. 

Kegiatan pemusnahan perkebunan kelapa sawit di Taman Nasional Tesso Nilo merupakan bagian dari upaya pemulihan kawasan hutan. Lahan-lahan yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit akan dipulihkan menjadi hutan kembali.

Saat ini bekas lahan sawit tersebut kemudian dilakukan pemulihan kawasan dengan menanam berbagai jenis tanaman. Usai pemusnahan lahan sawit tersebut, akan dilakukan kegiatan pemulihan untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai habitat satwa liar termasuk gajah dan harimau serta vegetasi lain yang diharapkan dapat menjadi ekosistem penyangga untuk masyarakat sekitar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menuturkan pihaknya lainnya akan melakukan penertiban, termasuk pembongkaran kebun sawit dan penanaman kembali tanaman hutan.

Pihaknya juga melakukan pendataan untuk memastikan klaim kepemilikan dengan terdapat konsekuensi hukum jika tidak mengikuti skema pemerintah.

"Jika masa pendataan ini selesai, berarti lahan yang tidak didata kami anggap punya cukong atau punya korporasi. Berarti tidak mengikuti skema pemerintah dan ada konsekuensi penegakan hukum. Beda dengan lahan yang sudah didata itu maka mekanisme yang disebutkan Satgas akan direlokasi dan diberi lahan baru," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro