Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Targetkan Timbulan Sampah Dapat Terkelola Pada 2026

Pemerintah menargetkan 60 jumlah kabupaten/kota dengan kartu keluarga (KK) dapat melakukan pengelolaan sampah terstandar.
Lokasi pembuangan sampah akhir di Cipeucang, Kecamatan Serpong. Pemkot Tangerang Selatan akan membangun fasilitas pengolahan sampah modern di wilayah dengan skema kerja sama badan usaha dan pemerintah.
Lokasi pembuangan sampah akhir di Cipeucang, Kecamatan Serpong. Pemkot Tangerang Selatan akan membangun fasilitas pengolahan sampah modern di wilayah dengan skema kerja sama badan usaha dan pemerintah.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan sebanyak 28% timbulan sampah dapat dikelola pada 2026.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan sebanyak 17% sampah terolah di fasilitas pengelolaan sampah yang sebesar 28% tersebut diharapkan dapat terdaur ulang. Pemerintah menargetkan pula 60 jumlah kabupaten/kota dengan kartu keluarga (KK) dapat melakukan pengelolaan sampah terstandar.

"Salah satu contoh direktif Presiden yaitu pengelolaan sampah terpadu yang mentargetkan tahun 2026 sebanyak 28% timbulan sampah dapat dikelola," ujarnya dilansir Antara, Jumat (4/7/2025). 

Intervensi yang akan dilakukan adalah pembangunan integrasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Operasionalisasi PSEL dilakukan di Surabaya Jawa Timur dan Surakarta Jawa Tengah, serta commercial operational date PSEL Palembang (Sumatera Selatan).

Kemudian, intervensi lainnya yaitu percepatan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah skala kabupaten/kota. Integrasi PSEL ini akan menjadikan tiga pembangunan di lokasi tersebut sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Direktif Presiden ini melibatkan sinergi lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah.

Pelaksanaan direktif ini dilakukan dengan berbagai sinergi pendanaan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik persampahan, hingga dukungan penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

"Lokasi prioritas pelaksanaan terjadi di wilayah metropolitan dengan timbulan sampah di atas seribu ton per hari, yaitu terutama di wilayah Jabodetabek, Denpasar Bali, Semarang Jawa Tengah, Makassar Sulawesi Selatan, Balikpapan Kalimantan Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper