Bisnis.com, JAKARTA — Produsen cokelat Cadbury, Mondelez, mendesak Uni Eropa untuk menunda pelaksanaan Undang-Undang Antideforestasi UE (European Union Deforestation Regulation/EUDR) selama satu tahun.
Wakil Presiden Urusan Korporat dan Pemerintahan Mondelez untuk Eropa, Massimiliano Di Domenico, menyatakan bahwa perusahaannya mendukung EUDR secara prinsip, namun menyerukan agar para pembuat kebijakan mempertimbangkan “realitas di lapangan.” Pernyataan ini ia sampaikan dalam forum Parlemen Eropa pekan lalu dan kemudian ia unggah melalui akun LinkedIn pribadinya.
Menurut Di Domenico, sektor kakao saat ini berada dalam tekanan besar akibat melonjaknya harga, menurunnya produksi, serta minimnya infrastruktur digital di negara-negara produsen. Hal-hal ini dinilai bisa menghambat kepatuhan dan mengganggu kelancaran rantai pasok.
“Itulah mengapa kami secara hormat, transparan, dan bertanggung jawab meminta penundaan selama 12 bulan, bukan untuk melemahkan ambisi, tetapi untuk memungkinkan implementasi yang lebih praktis, inklusif, dan efektif,” tulis Di Domenico, dikutip dari Reuters, Jumat (4/7/2025)
Sebagai catatan, Uni Eropa sebelumnya telah menunda implementasi regulasi ini hingga Desember 2025 menyusul protes dari negara mitra dagang seperti Brasil, Indonesia dan Amerika Serikat. Uni Eropa juga telah melonggarkan ketentuan pelaporan setelah menerima kritik dari industri.
Pada Juli tahun lalu, Reuters melaporkan bahwa produsen cokelat lainnya seperti Nestlé, Mars Wrigley, dan Ferrero juga menyatakan dukungan terhadap regulasi ini dalam sebuah pernyataan bersama. Namun, mereka sekaligus meminta Komisi Eropa memberikan panduan teknis yang lebih jelas dan dukungan konkret agar perusahaan dapat memenuhi tenggat waktu kepatuhan.
Baca Juga
EUDR dirancang untuk mengakhiri kontribusi Uni Eropa terhadap sekitar 10% deforestasi global dalam konsumsinya. Regulasi ini mewajibkan perusahaan dan pelaku dagang yang mengimpor komoditas seperti sawit, kedelai, daging sapi, kakao, dan kopi, untuk membuktikan bahwa rantai pasok mereka tidak menyebabkan kerusakan hutan. Kegagalan mematuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi berat.