Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cemari Udara dan Langgar Lingkungan, KLH Segel Pabrik Peleburan Aluminium di Cikarang

KLH mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum berlaku.
POLUSI JAKARTA HARI INI. Suasana Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat dengan diselimuti polusi udara di Jakarta, Minggu (27/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
POLUSI JAKARTA HARI INI. Suasana Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat dengan diselimuti polusi udara di Jakarta, Minggu (27/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menyegel fasilitas milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi Jawa Barat karena tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan. 

Adapun MPI merupakan perusahaan peleburan aluminium dimana 4 tungku peleburan menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang
berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya. Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.

"Temuan ini dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/6/2025). 

KLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa baik di Jabodetabek maupun wilayah lain. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup. KLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek

"Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek," katanya. 

KLH mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper