Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mewajibkan kawasan industri di daerah memiliki Air Quality Monitoring System (AQMS) dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) guna memantau kondisi udara secara real time dalam upaya menekan pencemaran.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan instruksi ini terkait kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang memburuk setiap waktunya sehingga perlu ada langkah konkrit untuk mengatasinya.
KLH telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kawasan industri di Jabodetabek dan hari ini ke Kota Tangerang dengan agenda yang sama yakni menekankan pencemaran udara dari kawasan industri. Adapun terdapat 166 kawasan industri di Indonesia dan 48 kawasan industri diantaranya berada di Jabodetabek dengan 7 lokasi di Kota Tangerang.
"Kami mencatat ada 6.800 cerobong asap di Jabodetabek yang berkontribusi menurunkan kualitas udara. Maka itu kita lakukan langkah pemasangan AQMS dan CEMS di kawasan industri. Bahkan di kabupaten/kota memasang AQMS dengan area 500 hektare dengan satu unit," ujarnya dilansir Antara, Senin (4/8/2025).
Wali Kota Tangerang Sachrudin mendukung langkah KLH dalam menekan pencemaran udara, diantaranya mengecek kondisi cerobong di kawasan industri Jatake. Di Kota Tangerang, telah memiliki empat stasiun pemantau kualitas udara. Kedepannya jika dibutuhkan lagi, maka pihaknya akan menambah sesuai instruksi KLH.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga akan memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik melalui dukungan pendataan maupun lainnya. Apalagi kita sudah bentuk Satgas Langit biru yang seluruh OPD, Kepolisian, dan TNI," ujarnya.
Baca Juga
Dia berharap masyarakat Kota Tangerang juga dapat turut menjaga kualitas udara dengan tidak membakar sampah karena menjaga kualitas udara adalah tanggung jawab bersama.