Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan bersama Satgas Garuda melakukan penguatan upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai bagian dari langkah strategis untuk memulihkan 3,7 juta hektare kawasan hutan yang dikelola tidak sesuai fungsinya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan Pemerintah menargetkan pemulihan kawasan hutan yang berada di Provinsi Riau tersebut melalui skema rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, dan penegakan hukum secara menyeluruh.
"TNTN menjadi target strategis Bapak Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Kami didukung oleh seluruh elemen, termasuk Eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/6/2025).
Satgas Garuda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), telah memulai operasi di TNTN yang memiliki luas kawasan sebesar 81.739 hektare. Berdasarkan luas tersebut, diketahui sekitar 40.000 hektare kawasan TNTN telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal.
Menurutnya, pentingnya dukungan lintas sektor dalam mengatasi ketimpangan jumlah Polisi Hutan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya tantangan pengamanan hutan di Indonesia.
Berdasarkan keterangan dari Satgas Garuda kondisi TNTN saat ini sangat memprihatinkan. Populasi gajah terus menurun dan dalam 20 tahun terakhir kawasan itu mengalami degradasi akibat aktivitas ilegal masyarakat pendatang di dalam kawasan. Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10% yang merupakan penduduk asli.
Baca Juga
Dengan kekuatan 380 personel yang ditempatkan di 13 titik, Satgas telah memasang portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan secara persuasif tanpa kekerasan.
"Sejumlah masyarakat juga mulai secara sukarela meninggalkan kawasan. Satgas mencatat 1.805 SHM yang terbit di kawasan TNTN, yang kini tengah diverifikasi bersama BPN," ucapnya..