Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menangi Gugatan, Dua Perusahaan Tambang Nikel Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan Rp47,9 Miliar

Aktivitas penambangan nikel ilegal tersebut dilakukan oleh PT JAP dan PT BAM tanpa izin yang sah dan berada di dalam wilayah hutan yang dilindungi.
Ilustrasi pabrik tambang nikel. /istimewa
Ilustrasi pabrik tambang nikel. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup memenangkan gugatan PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PT BAM) dan meminta membayar ganti rugi kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp47,9 miliar. 

Melalui putusan yang dibacakan pada 5 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan sebagian gugatan banding Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT James & Armando Pundimas (PT JAP) dan PT Bhima Amarta Mining (PTBAM), serta menghukum kedua perusahaan tambang tersebut untuk membayar ganti rugi kerugian ekologis dan ekonomis sebesar Rp47,9 miliar.

Putusan ini menjawab perjuangan panjang KLH/BPLH dalam membela hak publik atas lingkungan yang bersih dan sehat. Gugatan ini bermula pada tahun 2021, ketika ditemukan alat berat yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Aktivitas penambangan nikel ilegal tersebut dilakukan oleh PT JAP dan PT BAM tanpa izin yang sah dan berada di dalam wilayah hutan yang dilindungi. Proses hukum berawal pada 2022, Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT JAP atas pelanggaran pidana berupa pendudukan kawasan hutan secara ilegal.

Berdasarkan hasil tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata terhadap kedua perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2023.

Namun, putusan PN Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025 menolak gugatan tersebut melalui putusan Nomor 8/PDT.G/LH/2024/PN Jkt.Pst. Kementerian Lingkungan Hidup tidak tinggal diam dan melakukan upaya banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hasilnya, Majelis Hakim tingkat banding yang diketuai oleh Ida Bagus Dwi Yantara, dengan anggota Nelson Pasaribu dan Multining Dyah Ely Mariani membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan sebagian tuntutan. PT JAP dan PT BAM dinyatakan terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di area seluas 2,8 hektare serta diwajibkan membayar ganti rugi sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Kementerian LIngkungan Hidup Dodi Kurniawan mengatakan kemenangan gugatan ini menjadi tonggak penting dalam menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif.

“Gugatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menurunkan tingkat pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Ini adalah wujud nyata perjuangan negara untuk menegakkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak, bersih, dan sehat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian  Lingkungan Hidup Rizal Irawan menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum masih bisa berpihak pada lingkungan. Ini adalah sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas mereka. KLH/BPLH akan terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di seluruh Indonesia,” katanya.

Putusan ini menjadi preseden penting dan menunjukkan bahwa KLH/BPLH konsisten memperjuangkan keadilan ekologis serta memperkuat supremasi hukum dalam perlindungan lingkungan. Gugatan terhadap PT JAP dan PT BAM adalah yang pertama diajukan KLH/BPLH dalam konteks pertambangan ilegal yang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, dan hasilnya kini menjadi kemenangan bersama bagi alam dan rakyat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper