Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Raja Juli Percepat Pengakuan Hutan Adat di Indonesia

Kementerian Kehutanan berfokus mempercepat proses pengakuan hutan adat di Indonesia mengingat peran penting hutan bagi identitas, budaya, dan kehidupan.
Akim (paman) Asut membawa tombak untuk berburu di kawasan hutan Gunung Batu Benau, Desa Sajau Metun, Kabupeten Bulungan, Kalimantan Utara. Antara/Hafidz Mubarak A
Akim (paman) Asut membawa tombak untuk berburu di kawasan hutan Gunung Batu Benau, Desa Sajau Metun, Kabupeten Bulungan, Kalimantan Utara. Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan akan mempercepat proses pengakuan hutan adat di Tanah Air. 

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya memiliki dua inisiatif strategis yang akan didorong tahun ini, salah satunya untuk mempercepat proses pengakuan hutan adat di Tanah Air.

Dua inisiatif strategis baru melalui Keputusan Menteri yang telah ditandatangani sebelum Idulfitri dan mendorong kerja sama lebih erat untuk pelaksanaannya.

Nantinya, terdapat gugus tugas percepatan pengakuan hutan adat. Gugus tugas itu bersifat inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk lembaga swadaya masyarakat antara lain HUMA, AMAN, FKKM, WRI, dan BRWA.

"Fokusnya adalah mempercepat proses pengakuan hutan adat di Indonesia, mengingat peran penting hutan bagi identitas, budaya, dan kehidupan masyarakat adat," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (15/4/2025). 

Raja Juli menuturkan pihaknya membentuk Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK) yang bertujuan mendorong model bisnis kehutanan yang lebih beragam dan berkelanjutan.

Konsep MUK memungkinkan berbagai bentuk usaha seperti ekowisata, hasil hutan non-kayu, jasa lingkungan, dan agroforestri dilakukan dalam satu kawasan dengan satu izin usaha.

Anggota Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK) Suryo Adiwibowo menuturkan hingga kini lebih dari 600 komunitas adat telah mendapat pengakuan resmi. Namun, tantangan verifikasi dan keterbatasan sumber daya masih menjadi kendala.

Dia mengusulkan pembentukan basis data nasional masyarakat adat dan penguatan komite adat di daerah sebagai langkah percepatan, memperkuat peran dan tugas komite masyarakat adat setempat agar dapat lebih dioptimalkan upaya penyelarasan dan sinkronisasi peran dan tugas Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dengan peran dan tugas pemerintah daerah, dan juga dengan LSM.

"Belum ada yang melakukan hal ini, seperti identitas mereka, kearifan, nilai, norma, lokasi, dan tradisi lainnya. Dan sebelum itu hilang, sebelum lenyap, Pak Menteri, kita harus merekonstruksi kembali, menyatukan kembali dengan mereka," katanya.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Widarmika Agung menuturkan MUK memiliki potensi besar dalam mendorong bisnis hutan regeneratif yang bisa mendukung ketahanan pangan, penyerapan karbon, hingga menciptakan pilar baru ekonomi nasional.

Dia mencontohkan kopi regeneratif di Jambi dan gula aren di Jawa menjadi landasan kuat untuk optimisme kolaboratif ke depan.

"Saya pikir kita harus optimis. Namun dari hasil kerja kita bersama, banyak diskusi dengan rekan-rekan di sini, kita tahu bahwa mewujudkan visi ini merupakan hal yang menantang. Beberapa tantangannya, perusahaan kehutanan dan masyarakat sekarang tidak hanya perlu menguasai satu tugas atau satu komoditas saja, tetapi harus menguasai banyak komoditas," ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper