Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas Transisi energi dan Ekonomi Hijau (Satgas TEH). Lantas, apa saja tugas satgas tersebut?
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan satgas tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 141 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau yang diteken pada 17 Maret 2025.
Pelaksana satgas itu memiliki tugas menyusun usulan kegiatan, strategis, program, target waktu dan indikator kinerja pengembangan kebijakan transisi energi dan ekonomi hijau.
Lalu, memberikan rekomendasi percepatan pelaksanaan transisi energi dan ekonomi hijau. Kemudian, mengkoordinasikan pelaksanaan percepatan transisi energi dan ekonomi hijau.
Selanjutnya, memberikan arahan dan pertimbangan kepada kelompok kerja dan institusi lain yang terlibat. Lal, melaksanakan tugas terkait lain sesuai arahan menteri koordinator ekonomi selaku ketua pengarah Satgas TEH.
Adapun, Satgas TEH terdiri dari pengarah, pelaksana, kelompok kerja, dan pengawas. Pengarah memberikan ragan dan pertimbangan dalam menentukan kegiatan, strategi, program, target Waktu, dan indikator kinerja pelaksanaan program percepatan transisi energi dan ekonomi hijau.
"[Pengarah] memantau dan mengevaluasi implementasi program dan kegiatan percepatan pelaksanaan transisi energi dan ekonomi hijau berdasarkan target waktu dan indikator kinerja," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) poin b dikutip Jumat (21/3/2025).
Pengarah Satgas TEH diketuai oleh Menko Ekonomi Airlangga Hartarto. Sementara, wakil ketua diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.
Baca Juga
Sementara itu, anggota pengarah terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, menteri keuangan, dan menteri pendidikan tinggi, sains dan teknologi.
Lalu, menteri ketenagakerjaan, menteri perindustrian, menteri perdagangan, menteri ESDM, menteri pekerjaan umum, menteri perhubungan, dan menteri kehutanan.
Kemudian, menteri lingkungan hidup, menteri kelautan dan perikananan, menteri agraria dan tata ruang, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri BUMN, serta menteri investasi dan hilirisasi.
Sementara itu, posisi sekretaris pengerah diemban oleh sekretaris kementerian koordinator bidang perekonomian.