Bisnis.com, JAKARTA — Pengolahan sampah sangat penting dilakukan. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) sampah plastik berkontribusi sebesar 19,71% dari total timbulan sampah nasional yang mencapai 33,98 juta ton pada 2024, hasil laporan 315 kabupaten/kot. Sampah plastik berada di posisi kedua setelah sampah sisa makanan yang menjadi jenis sampah terbesar dengan persentase 39,28%.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan edaran meminta pemerintah daerah untuk menyusun aturan yang mewajibkan pemilahan sampah plastik di sumber yang dilakukan masyarakat dan pengelola kawasan.
Berdasarkan edaran Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq pada 21 Mei 2025 menandatangani Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penghentian Polusi Plastik yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan produsen penghasil produk serta kemasan.
Hanif mengatakan gubernur, bupati dan wali kota untuk menyusun aturan/kebijakan pengurangan sampah plastik di rumah tangga, ruang publik, kantor pemerintah, sekolah, hotel, restoran, kafe, pasar dan tempat wisata.
"Menyusun peraturan atau kebijakan mengenai wajib melakukan pemilahan sampah di sumber kepada seluruh masyarakat dan pengelola kawasan," ujarnya dilansir Antara, Selasa (27/5/2025).
Pemerintah daerah juga diminta untuk melaksanakan, memfasilitasi dan mengawasi pengurangan sampah plastik di wilayah masing-masing, melakukan kegiatan rutin program gerakan bersih bebas sampah di seluruh wilayah melibatkan para pemangku kepentingan dan meningkatkan sosialisasi serta pendampingan kepada masyarakat mengenai pengurangan penggunaan plastik.
Baca Juga
KLH meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi mengenai bahaya polusi plastik kepada masyarakat, kampanye publik tentang pengurangan kemasan plastik sekali pakai, dan mendorong produsen serta dunia usaha untuk melakukan pengurangan.
Selain itu, produsen diminta untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah plastik produk dan kemasan yang dihasilkan serta menyediakan penampungan sampah plastik, mengangkut, memanfaatkan dan menarik kembali sampah plastik yang dihasilkan dari produknya.
Hanif menekankan dengan semangat hari lingkungan hidup sedunia 2025 yang diperingati setiap 5 Juni dan tahun ini mengusung tema mengakhiri sampah plastik, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan bersama masyarakat untuk menghentikan polusi plastik lewati kolaborasi pengelolaan sampah.
Hal ini sebagai upaya menekan timbulan sampah plastik yang menjadi ancaman lingkungan. Pasalnya. sekitar 60% dari sampah plastik yang dihasilkan oleh manusia berpotensi bocor ke lingkungan dan berakhir ke laut, mengakibatkan pencemaran dan menghasilkan mikroplastik, polutan berbahaya, tidak hanya bagi ekosistem dan satwa tetapi juga manusia.
"Ini yang penanganannya cukup serius, kita mencoba menanganinya di dalam, kemudian skenario penghentian aliran plastik di sungai-sungai, mewajibkan kita semua untuk mencermati itu. Yang ketiga untuk penanganan plastik di laut itu biayanya sangat mahal," tuturnya.
Selain itu, Hanif juga mengupayakan pembatasan impor plastik virgin atau bahan plastik baru yang dibuat dari bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan gas alam. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pembahasan antar kementerian/lembaga untuk menekan timbulan sampah plastik di Tanah Air. Pihaknya juga terus mendorong penghilangan ketetapan pengurangan pajak terkait dengan industri petrokimia.
"Sebenarnya di awal menjabat atau di akhir tahun 2024, kita telah memberikan surat kepada Menteri Perdagangan untuk mempertimbangkan kembali pembatasan impor virgin plastik. Ini juga kami minta untuk dicermati oleh Kementerian ESDM untuk kemudian dicabut, karena ini juga akan mengerem penggunaan plastik," katanya.
Jika langkah untuk menghentikan produksi sampah plastik itu digunakan secara bersama-sama dan konsisten, maka dia optimistis akan mendorong produsen untuk melakukan inovasi yang lebih ramah terhadap lingkungan. Pihaknya juga mewajibkan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas agar mereka bertanggung jawab secara penuh terhadap sampah plastik produknya.
Adapun pihaknya akan memulai persiapan pengolahan sampah menjadi listrik di Bali mulai Juli 2025 dimana diawali dengan proses perizinan. Pada Juli 2025 nanti sebelum menjalankan waste to energy atau pengolahan sampah menjadi listrik akan disiapkan perizinan lingkungannya, tata ruang, dan mengikuti sejumlah peraturan teknis.
"Mulai bulan Juli kami kejar lakukan penyiapan segala peraturan yang diperlukan, mulainya (pembangunan) mungkin setelah 2025 karena proses perizinan enam bulan itu sudah sangat jago. Harapan kami Desember akhir, 33 unit yang memang menjadi sasaran sesuai dengan arahan presiden, akan selesai proses perizinannya," ucapnya.
Selanjutnya, akan dimulai tahap pembangunan yaitu awal 2026 dimana pembangunan pembangkit pengolah sampah menjadi energi listrik ini akan dikawal Menteri Pekerjaan Umum (PU). Setelah rampung, pembangkit tenaga sampah itu akan memproses listrik yang langsung dihubungkan ke PLN dan timbal balik bagi Bali adalah subsidi pembelian tenaga listrik.
Pemprov Bali diminta memastikan stok sampah sebagai bahan bakar tersedia yaitu 1.000 ton per hari, juga menyiapkan tempat sebagai lokasi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Dia memastikan pengembangan pembangkit yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik ini akan didanai APBN. Dia menekankan dalam mengolah sampah dibutuhkan alat terbaik bukan asal berimprovisasi, sebab ia tak ingin kejadian buruk di daerah lain terjadi pula di Bali. Dia mencontohkan RDF Rorotan yang semestinya dapat mengolah hingga kapasitas 2.500 ton sampah namun akhirnya tidak dapat sesuai rencana.
"Ternyata saat dioperasionalkan baunya muncul, karena itu sampahnya campur organik dan ini yang jadi masalah utama bukan RDF-nya, tapi teknologi yang digunakan RDF adalah teknologi untuk sampah yang sudah terpilah. tak ingin Bali mengikuti jejak ini, sehingga meminta nantinya menggunakan teknologi yang baik," tutur Hanif.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan terlibat dalam pengadaan teknologi untuk mengelola sampah menjadi listrik. Nantinya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk menyeleksi teknologi yang cocok untuk digunakan.
"Menteri Lingkungan nanti akan menyeleksi teknologi yang layak, bermitra dengan Danantara, izin dari ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)," ujarnya.
Menurutnya, Indonesia akan mengejar ketertinggalan pengelolaan sampah dari negara lain. Pemerintah pun kini fokus dalam upaya tersebut dan menjadikan energi listrik. Selain itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan Perpres untuk memangkas birokrasi pengolahan sampah agar alurnya tidak berbelit-belit.
Pemerintah akan memangkas rantai perizinan pengolahan sampah guna mempercepat pemanfaatan menjadi energi listrik. Selama ini izin untuk pengolahan sampah masih terlalu rumit dan melewati banyak kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah, sehingga membuat investor enggan untuk menanamkan modalnya.
"Ini kita pangkas nanti urusan tarif, pemerintah pusat, pemerintah daerah," katanya.
Pemerintah terus melakukan penyelarasan untuk menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah guna mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Tamah Lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut.
Setelah penggabungan Perpres, untuk membangun pabrik atau industri pengolahan sampah tidak perlu lagi mengurus perizinan mulai dari DPRD, pemerintah daerah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetapi bisa langsung ke Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).