Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angka Deforestasi Meningkat, Revisi RUU Kehutanan Sangat Dibutuhkan

Dalam 50 tahun terakhir, Indonesia telah kehilangan lebih dari 33,9 juta hektare hutan dimana dengan angka deforestasi 28,04 juta hektare di 2 dekade terakhir.
Ilustrasi aktivitas deforestasi./Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi aktivitas deforestasi./Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana DPR merevisi Undang Undang (UU) 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi angin segar bagi tata kelola kehutanan Indonesia kini dan ke depan.

Manajer Kebijakan Lingkungan di Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia Muhamad Burhanudin mengatakan sangat penting untuk memastikan UU Kehutanan yang baru nantinya lebih holistik, progresif, dan partisipatif. 

Menurutnya, UU No. 41 Tahun 1999 telah menjadi dasar dalam tata kelola hutan Indonesia selama lebih dari dua dekade. Namun, seiring perkembangan zaman dan meningkatnya tekanan terhadap sumber daya hutan, regulasi ini dinilai perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan tantangan saat ini. 

Dalam 50 tahun terakhir, Indonesia telah kehilangan lebih dari 33,9 juta hektare hutan, dengan angka deforestasi mencapai 28,04 juta hektare di 2 dekade terakhir. 

“Alih fungsi lahan yang masif juga telah menyebabkan Indonesia menjadi salah satu penyumbang emisi karbon terbesar di sektor ini, dengan rata-rata 930 juta ton CO₂ per tahun. Ironisnya, banyak pelanggaran kehutanan tidak mendapat hukuman yang setimpal akibat lemahnya sanksi dalam UU dan penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/3/2025). 

Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Putra Prayoga berpendapat UU Kehutanan telah banyak mengalami gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa gugatan itu berujung pada putusan MK yang telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU Kehutanan, terutama terkait hak masyarakat adat, legalitas kawasan hutan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang bergantung pada hutan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya UU ini harus segera direvisi. 

Ketidaksesuaian dengan kondisi dan tantangan kehutanan saat ini, termasuk dampak perubahan iklim, deforestasi, degradasi hutan, dan meningkatnya konflik agrarian juga menjadi catatan terkait UU 41 Tahun 1999. Selain itu, tumpang tindih regulasi dengan UU lain, seperti UU Cipta Kerja, juga turutmemengaruhi tata kelola kehutanan.

“Belum maksimalnya perlindungan terhadap masyarakat adat dan lokal, yang sering kali kesulitan memperoleh pengakuan atas hak mereka di dalam dan sekitar hutan, bahkan mengalami kriminalisasi, menjadi catatan buruk yang harus dicarikan solusi dalam UU yang baru. Putusan MK 35 Tahun 2012 harus menjadi pertimbangan dalam UU Kehutanan yang baru,” katanya. 

Anggi menilai tata kelola kehutanan di Indonesia masih dihadapkan pada permasalahan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam perizinan dan pengawasan pengelolaan hutan. Penegakan hukum dalam UU 41/1999 masih lemah, dengan illegal logging, perambahan hutan, dan pembakaran lahan terus terjadi akibat sanksi yang tidak cukup tegas.

Anggota Sawit Watch Indonesia Ayut Enggeliah menuturkan regulasi yang lemah ini juga memungkinkan eksploitasi sumber daya hutan yang tidak berkelanjutan, termasuk ekspansi perkebunan dan pertambangan skala besar, serta minimnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Dengan adanya revisi UU Kehutanan yang lebih inklusif dan berbasis keberlanjutan, Indonesia dapat mengambil langkah signifikan dalam melindungi ekosistem hutan, memperkuat hak-hak masyarakat adat, serta memastikan pembangunan yang tidak mengorbankan kelestarian alam,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper