Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Segel dan Hentikan Pembangunan KEK Lido Milik Hary Tanoe

Hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.
MNC Lido City. /istimewa
MNC Lido City. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat. Hal ini dilakukan usai menemukan sejumlah pelanggaran termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan dan pembukaan lahan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pelanggaran tersebut diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.

PT MNC Land Lido sebagai pengelola KEK Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Adapun PT MNC Land Lidomerupakan entitas yang terafiliasi dengan PT MNC Land Tbk (KPIG).

“Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2/2025). 

Menurutnya, pentingnya keberadaan Danau Lido sebagai cadangan air tanah dan pencegah banjir di wilayah hilir. Pasalnya, Danau Lido termasuk hulu Sungai Cisadane sehingga fungsinya sebagai tandon atau reservoir air.

“Badan air yang saat ini sudah tertimbun sedimen harus direstorasi,” ucapnya. 

Hanif telah memerintahkan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido pada Kamis (6/2). Hal ini usai tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.

Keputusan penyegelan dan penghentian pembangunan KEK Lido juga diambil usai dilakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.

“Tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Hanif. 

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH Ardyanto Nugroho menuturkan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido.

“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” tuturnya. 

Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis dimana dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.

Atas temuan tersebut, pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.

Dalam kesempatan berbeda, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin menuturkan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK senantiasa mendorong Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) untuk melakukan langkah-langkah pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di KEK Lido berjalan sesuai dengan standar lingkungan yang telah ditetapkan,” ujarnya. 

Secara umum, rencana pengembangan kegiatan usaha di KEK telah disyaratkan untuk memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang rinci sebagai perizinan dasar.

Persyaratan ini wajib dipenuhi oleh pelaku usaha di KEK guna menjaga kelestarian lingkungan selama aktivitas usaha berlangsung. Selain itu, ketersediaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah menjadi persyaratan utama dalam pengusulan KEK sehingga menjadi prioritas komitmen pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

Pihaknya siap berkolaborasi lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan KEK Lido menjadi model kawasan ekonomi yang selaras dengan upaya pelestarian lingkungan.

“Dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, Kementerian Lingkungan Hidup, BUPP, dan seluruh pemangku kepentingan, kami yakin dapat mencapai keseimbangan ideal antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” kata Rizal. 

Untuk diketahui, KEK Lido memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan industri berbasis hiburan. Hingga tahun 2024, KEK Lido telah mencatat realisasi investasi sebesar Rp5,08 triliun dan menyerap 4.879 tenaga kerja sejak beroperasi dua tahun lalu. 

Adapun hingga kini, Bisnis masih menunggu tanggapan dari pihak manajemen MNC Land. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper