Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempertimbangkan pemberian disinsentif anggaran untuk pemerintah daerah yang tidak melakukan perbaikan pengelolaan sampah dan mendapatkan Predikat Kota Kotor dalam penilaian Penghargaan Adipura.
Dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (10/7/2025). Sekretaris Utama (Sestama) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan KLH tengah mendorong adanya insentif untuk daerah yang menerima Adipura Kencana serta disinsentif kepada daerah yang memperoleh Predikat Kota Kotor dan tidak melakukan perbaikan meski sudah mendapatkan teguran.
"Karena kami tidak bisa memberikan sanksi kalau yang lainnya seperti itu ke daerah. Kami juga pikirkan mungkin [disinsentif] pengurangan anggaran dan sebagainya," kata Vivien, seperti dikutip dari Antara.
"Untuk pengajuan Dana Alokasi Khusus atau Dana Insentif Daerah, karena rekomendasinya dari Kementerian LH, kami bisa mengurangi. Karena DAK dan DID terkait lingkungan hidup," tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa KLH sudah melakukan revitalisasi Penghargaan Adipura dengan pendekatan yang berbeda dari sebelumnya.
Kriteria Adipura yang baru bakal menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan nilai 50%, anggaran dan kebijakan daerah 20%, serta kesiapan SDM dan fasilitas 30%.
Baca Juga
Dari penilaian tersebut, penghargaan akan dibagi menjadi empat kategori, yaitu Adipura Kencana untuk daerah kinerja pengelolaan sampah terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor sebagai peringatan bagi daerah dengan kinerja terendah.
Di tengah kriteria baru dalam penilaian Adipura, isu sampah kini tengah menjadi perhatian pemerintah pusat. Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah dapat mencapai 100% pada 2029.
Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS), pengelolaan sampah baru mencapai 39,01%, meski verifikasi lapangan yang dilakukan oleh KLH/BPLH memperlihatkan potensi pengelolaan sampah di tingkat tapak sebenarnya baru mencapai sekitar 10%.
Salah satu langkah yang diambil untuk mencapai target tersebut adalah pendampingan dan perbaikan terhadap 343 tempat pembuangan akhir (TPA) di seluruh Indonesia yang masih melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan.
Langkah penegakan hukum juga dilakukan terhadap sejumlah TPA yang diduga mencemari lingkungan dengan penyidikan dilakukan terhadap tiga TPA resmi, yaitu Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandarlampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang.