Bisnis.com, JAKARTA — Uni Eropa menghentikan negosiasi mengenai rancangan undang-undang yang mengharuskan perusahaan untuk mendukung klaim keberlanjutan dengan bukti. Hal ini setelah Komisi Eropa mengancam akan menentang kebijakan yang akan membebani usaha kecil.
Penghentian sementara ini dilakukan saat Uni Eropa berupaya menyederhanakan atau mengurangi target hijaunya. Hal ini karena kebijakannya yang sebelumnya ambisius menghadapi pertentangan politik yang semakin meningkat dan untuk melonggarkan peraturan bagi industri yang sedang kesulitan.
Juru Bicara Uni Eropa mengatakan para negosiator telah memutuskan untuk membatalkan putaran pembicaraan antara negara-negara anggota dan anggota parlemen yang mencoba menyelesaikan undang-undang Uni Eropa tentang klaim ekologi.
"Kami akan menundanya, Terlalu banyak keraguan dan kami membutuhkan Komisi Eropa untuk mengklarifikasi niatnya atas dasar itu, kami dapat memutuskan langkah selanjutnya," ujar juru bicara itu.
Komisi Eropa akan menarik undang-undang yang diusulkan tentang klaim ekologi. Green claims directive merupakan aturan yang rencananya akan menjadi panduan anti greenwashing.
Sejak 2023, green claims directive diusulkan untuk melindungi konsumen dari klaim hijau perusahaan atas produk dan praktik produksinya. Usulan itu muncul setelah studi mengungkap bahwa lebih dari separuh klaim hijau perusahaan Eropa kabur atau menyesatkan dan 40% tidak memiliki dasar sama sekali. Green claims directive mencakup persyaratan minimum bagi pelaku usaha untuk memberikan bukti, verifikasi independen, dan mengomunikasikan klaim hijau.
Baca Juga
Perusahaan diwajibkan memastikan klaim lingkungan dapat diverifikasi secara independedan dibuktikan dengan bukti ilmiah. Pada awalnya, Uni Eropa ingin memperluas undang-undang tersebut ke 30 juta bisnis terkecil di Eropa terkait komitmen hijau.
"Pembahasan terkini seputar proposal tersebut bertentangan dengan agenda penyederhanaan Komisi," kata juru bicara Komisi.
Komisi juga mendapat tekanan dari anggota parlemen UE sayap kanan-tengah yang menuntut agar kebijakan tersebut dibatalkan.
Undang-undang UE tersebut bertujuan untuk menghapus label hijau yang menyesatkan untuk berbagai produk mulai dari pakaian hingga kosmetik dan elektronik. Undang-undang tersebut akan mengatur label seperti alami, netral iklim, atau mengandung konten daur ulang.
Komisi mengusulkan peraturan tersebut pada 2023 setelah menemukan, dalam penilaiannya sendiri terhadap 150 klaim tentang karakteristik lingkungan produk, bahwa sekitar setengahnya memberikan informasi yang tidak jelas, menyesatkan, atau tidak berdasar.