Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk segera membenahi tata kelola di 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.
Arahan tersebut disertai dengan langkah nyata berupa penindakan terhadap pengelolaan sampah yang melanggar hukum. Sejumlah kasus pengelolaan sampah baik di TPA resmi maupun ilegal, kini tengah diproses hukum secara serius. Salah satu kasus terjadi di TPA ilegal Limo, Kota Depok, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Salah satunya, Saudara J telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar. Sementara itu, saudara S masih dalam daftar pencarian aparat penegak hukum,"
Tindakan serupa juga tengah dilakukan terhadap kasus TPA ilegal di Piyungan, Yogyakarta melalui penyidik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Tak hanya TPA ilegal, pengelolaan sampah di sejumlah TPA resmi pun tak luput dari pengawasan. KLH saat ini menangani penyidikan terhadap 3 TPA resmi yakni Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandar Lampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
"Terhadap TPA Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Tahap I). Sementara di dua lokasi lainnya, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/6/2025).
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menuturkan pihaknya juga tengah menyelidiki pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Penyidik PNS KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
"Prinsip multidoor enforcement dalam menangani pelanggaran lingkungan, yaitu melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata sekaligus. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008," katanya.
Langkah-langkah ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. KLH akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan konsisten.