Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upaya Pemerintah Selamatkan Taman Nasional Tesso Nilo dari Perambah Hutan Ilegal

Dari total luas hanya sekitar 24% atau sekitar 19.000 hektare berupa hutan, sisanya telah berubah menjadi pemukiman dan kebun sawit ilegal.
Ilustrasi aktivitas deforestasi./Bisnis - Puspa Larasati
Ilustrasi aktivitas deforestasi./Bisnis - Puspa Larasati

Bisnis.com, JAKARTA — Dalam beberapa pekan terakhir, media sosial diramaikan dengan tingkah laku anak gajah yang menggemaskan. Salah satunya, Domang, anak gajah dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau, tengah menjadi perhatian warganet.

Tingkah jahil dan manja dengan sang mahout atau pawang gajah membuat banyak orang gemas dan terobsesi untuk merawat anak gajah. Selain Domang, juga terdapat anak gajah lain bernama Tari serta sejumlah gajah jinak dan liar di Taman Nasional Tesso Nilo. 

Direktur Konservasi Kawasan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Sapto Aji Prabowo mengatakan Tesso Nilo dahulu merupakan kawasan hutan produksi terbatas dan hutan tanaman industri. Lalu ditunjuk sebagai taman nasional sejak tahun 2004, dengan luasan yang kini mencapai 81.793 hektar.e.

"Kawasan ini memiliki nilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati dan merupakan salah satu benteng terakhir bagi spesies langka di Sumatra," ujarnya dalam keterangan, Kamis (19/6/2025). 

Kendati demikian, kawasan Tesso Nilo menghadapi tantangan serius. Dari total luas hanya sekitar 24% atau sekitar 19.000 hektare yang masih berupa hutan, sisanya telah berubah menjadi areal terbuka yang didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal. Kondisi ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam.

Untuk menangani permasalahan ini, pemerintah telah dan terus mengambil langkah-langkah nyata antara lain penegakan hukum terpadu. Melalui operasi bersama dengan aparat penegak hukum, dilakukan penindakan terhadap pelaku ilegal logging dan perambah, termasuk penangkapan pelaku, perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, serta pemusnahan kebun sawit ilegal.

Selain itu, pemerintah membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo, yang kini diperkuat dengan pendekatan berbasis masyarakat. Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal, baik asli maupun pendatang, dalam pengelolaan kawasan melalui penguatan kapasitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.

"Upaya pemulihan ekosistem juga terus diupayakan. Hingga 2021, telah dilakukan pemulihan ekosistem seluas 3.585 ha, mencakup rehabilitasi hutan, DAS, dan kegiatan restorasi oleh Balai TNTN," katanya. 

Sebagai bentuk keseriusan nasional, Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tim ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan Ketua Pelaksana Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Satgas ini diberi mandat untuk menindak dan menata ulang pemanfaatan kawasan hutan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset negara di kawasan hutan.

Pemerintah tidak ada pembiaran terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan TNTN Provinsi Riau. Pemerintah secara konsisten menjalankan berbagai langkah tegas dan komprehensif untuk melindungi kawasan pelestarian alam ini yang merupakan habitat penting bagi satwa kunci seperti gajah Sumatra dan harimau Sumatera.

"Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di kawasan pelestarian alam. Tindakan-tindakan tegas akan terus diambil untuk memulihkan, melindungi, dan mengelola Taman Nasional Tesso Nilo," tutur Sapto. 

Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menuturkan pihaknya membentuk satgas tim Percepatan, Pemulihan, Pasca Penguasaan (TP4) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Tim gabungan ini akan fokus pada tiga agenda utama, yaitu penertiban, relokasi, dan reforestasi. Ketiganya dirancang untuk menata kembali kawasan TNTN agar dapat dikembalikan pada fungsi ekologisnya.

"Kami bersama Pak Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Riau, dan Bupati Kabupaten Pelalawan memutuskan untuk membentuk tim daerah gabungan dalam rangka penataan kawasan," ucapnya dilansir Antara.

Menurut Wahid, langkah-langkah teknis yang lebih rinci akan segera disusun dalam waktu dekat. Seluruh rencana kerja TP4 akan dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

"Langkah-langkahnya akan kami buat dalam waktu dekat. Plan A,B,C nanti kami laporkan ke satgas pusat," tuturnya. 

Pemprov Riau juga menaruh perhatian pada aspek sosial masyarakat yang sudah terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Upaya komunikasi dan pemberdayaan akan dilakukan agar masyarakat tetap bisa berusaha di tempat yang sesuai dan legal, tanpa merusak kawasan konservasi.

"Kami berharap kawasan hutan dapat dipulihkan, dan masyarakat yang bermukim di dalamnya bisa diajak berdialog untuk kemudian diberikan lokasi lain yang lebih sesuai untuk berwirausaha," ujarnya. 

Meski demikian, penegakan hukum tetap akan berjalan. Setiap pelanggaran terhadap aturan kehutanan, termasuk perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal, akan ditindak tegas melalui jalur hukum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper