Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menindak 116 industri yang menjadi kontributor penyebab pencemaran udara selama tahun 2023-2025 di Jabodetabek.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan terdapat 63 badan usaha atau kegiatan yang telah ditindak di tahun 2023 dan sebanyak 44 badan usaha atau kegiatan pada 2024. Kemudian, sepanjang tahun ini terdapat 9 badan usaha atau kegiatan.
"Kami telah melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap beberapa kegiatan yang kemungkinan berkontribusi terhadap terjadinya polusi udara. Tahun 2025 mengapa masih sembilan? Karena kemarin kita ada tugas dan fokus lain, dan sekarang kami sudah mulai fokus ke pencemaran udara di Jabodetabek," katanya.
Rizal menyebutkan penghentian operasional dan proses hukum lingkungan terhadap sembilan industri tersebut yakni industri peleburan logam meliputi PT. SAS di Kabupaten Bekasi, PT SDS di Kota Tangerang, kemudian PT XAI, PT PSM, dan PT PSI di Kabupaten Tangerang.
Selain itu industri pembuatan tahu meliputi PT JF di Kota Tangerang Selatan, selanjutnya industri tekstil yakni PT RIC di Kabupaten Bogor, lalu industri peleburan limbah B3 PT ALP di Kabupaten Tangerang, dan industri ekstruksi logam bukan besi PT YR di Kabupaten Tangerang.
KLH juga akan melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemar udara dengan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana, dengan multidoor (mengintegrasikan berbagai jenis sanksi).
Baca Juga
Sementara itu Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH Edward Nixon Pakpahan menuturkan selama 1 Mei-3 Juni 2025 wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan partikular penyebab polusi udara PM 2,5 di 35 titik yang semuanya menunjukkan status kuning.
Kenaikan partikular PM 2,5 tersebut bersumber dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran sampah. Untuk itu Nixon meminta pemerintah daerah (pemda) terus melakukan pengawasan secara intensif di daerah masing-masing dan mengenakan sanksi kepada industri sesuai kewenangan.
"Pencemar udara yang paling dominan ini dari sektor transportasi, artinya emisi yang dilepaskan oleh kendaraan bermotor yang menggunakan kualitas bahan bakar dengan kualitas sulfur cukup tinggi," katanya.
Menurutnya, penindakan di sektor-sektor kontributor emisi menjadi salah satu langkah tepat untuk mengurangi pencemaran udara di Jabodetabek. Melalui kerja sama bersama pemda, kata dia, diharapkan sanksi proporsional yang diterapkan juga dapat memperbaiki kualitas udara.