Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Sebut Kerugian Ekonomi akibat Kebakaran Hutan Tembus Rp18 Triliun

Kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan dalam kurun 2019 hingga 2023 menembus Rp18 triliun
Helikopter MI18-Mtv milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Snein (18/9/2023). Sebanyak 130 petugas gabungan dari Manggala Agni dari Daops OKI, Lahat, Muba, Banyuasin, Jambi dan dibantu helikopter MI18-Mtv, Helikopter Black Hawk milik BNPB dikerahkan untuk melakukan pemadaman kebakran lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Helikopter MI18-Mtv milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Snein (18/9/2023). Sebanyak 130 petugas gabungan dari Manggala Agni dari Daops OKI, Lahat, Muba, Banyuasin, Jambi dan dibantu helikopter MI18-Mtv, Helikopter Black Hawk milik BNPB dikerahkan untuk melakukan pemadaman kebakran lahan gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia sejak 2020 mencapai Rp18 triliun.

Hanif mengatakan KLH telah mengajukan tagihan atas kerugian lingkungan akibat karhutla kepada beberapa perusahaan pemegang lahan konsesi sejak 2019 hingga 2023.

Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), akumulasi nilai kerugian lingkungan dampak dari karhutla yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan pemegang konsesi itu mencapai Rp18 triliun.

"Ini akan terus kami tagih kepada perusahaan-perusahaan tergugat tersebut," katanya di Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, Minggu (25/5/2025).

Ia juga mengingatkan para pemegang konsesi bahwa sanksi pidana bakal dijatuhkan jika karhutla kembali terjadi di area mereka.

"Kami tidak peduli jika lahan ini terbakar disebabkan oleh masyarakat ataupun oleh mereka sendiri. Maka akan berikan sanksi pidana," ujarnya.

Selain itu, Kementerian LH telah menyurati seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk menyampaikan laporan penanggulangan karhutla.

Perusahaan pemegang konsesi wajib menyampaikan laporan penanggulangan karhutla mereka, setelah dua minggu surat tersebut diterima.

"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pidana," kata Hanif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler