Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia tengah mempersiapkan Mutual Recognition Agreement (MRA) perdagangan karbon dengan sejumlah negara, termasuk dengan Norwegia. Kesepakatan ini diharapkan dapat tercapai dalam waktu dekat.
Ditemui usai penandatanganan MRA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan Gold Standard Foundation di Jakarta, Kamis (8/5/2025), Hanif menyampaikan Indonesia berencana menambah persetujuan saling pengakuan terkait perdagangan karbon setelah menjalin MRA dengan Jepang sejak tahun lalu.
"MRA yang sudah sangat ready itu dengan Norwegia. Jadi Norwegia ini sudah dibahas dengan detail, kami berharap terjadi intensitas yang masif di dalam pembahasannya," kata Hanif seperti diberitakan Antara.
"Kami harapkan dua atau satu pekan dari sekarang mestinya selesai MRA," tambahnya.
Tidak hanya dari Norwegia, Hanif mengatakan Indonesia juga berpotensi memperluas kerja sama saling pengakuan dengan negara lain, seperti Korea Selatan dan Denmark.
Kerja sama juga akan dijalin dengan standar karbon internasional. Setelah menjalin kesepakatan dengan Gold Standard, KLH membidik pengakuan serupa dengan Verra dan Plan Vivo.
Baca Juga
Hanif menjelaskan perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang diimplementasikan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam rangka mencapai target iklim sebagaimana tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC).
Hanif mengemukakan bahwa Indonesia memiliki sejumlah keunggulan di pasar karbon. Sertifikat pengurangan emisi atau kredit karbon Indonesia tidak hanya berasal dari transisi energi ke sumber terbarukan, tetapi juga berasal dari kemampuan penyerapan karbon hutan tropis dan ekosistem gambut. Hanif menilai mekanisme pengurangan emisi berbasis alam ini berpotensi menghasilkan kredit karbon yang berkualitas.
Indonesia tercatat telah menjalin MRA dengan Jepang untuk perdagangan karbon di Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada November tahun lalu.
MRA tersebut merupakan model kerja sama bilateral antarnegara yang sejalan dengan kerangka Pasal 6.2 dari Perjanjian Paris, yakni mengenai prinsip pengakuan kesetaraan sistem kredit karbon antarnegara mitra.