Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Sebut Belum Semua Saksi Kasus KEK Lido Penuhi Panggilan Pemeriksaan

KLH sudah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido Jawa Barat pada Februari lalu karena dugaan pelanggaran lingkungan.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City - Dok. MNC Land
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City - Dok. MNC Land

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan belum semua saksi kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido telah memenuhi pemanggilan termasuk beberapa pihak pengelola dari PT MNC Land Lido.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang yang berasal dari dinas, masyarakat, pelapor dan juga manajemen PT MNC Lido. 

"Ada 16 yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan ini running setiap hari. Untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap setidaknya 36 saksi dari dugaan dampak aktivitas pembangunan di KEK Lido kepada lingkungan hidup," ujarnya dilansir Antara, Rabu (19/3/2025). 

Menurutnya, terdapat beberapa orang termasuk beberapa pihak PT MNC Land Lido yang dikirimkan undangan pemeriksaan dari Gakkum KLH meminta pengunduran waktu. Pihaknya akan melihat alasan dari permintaan pengunduran waktu tersebut apakah masuk akal atau tidak.

"Sudah kita layangkan undangan, panggilan, tapi beliau (pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo) masih menunda. Melayangkan surat penundaan," katanya. 

KLH sudah melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan di KEK Lido Jawa Barat pada Februari lalu karena dugaan berdampak kepada lingkungan termasuk sedimentasi Danau Lido.

Langkah tersebut diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendapatkan laporan dari masyarakat. Kasus KEK Lido kini sudah memasuki tahapan penyidikan dengan kemungkinan penetapan tersangka.

Dasar dari penyidikan itu Pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama pasal 98 yang menyasar setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Gakkum KLH juga mendapati adanya dugaan pelanggaran terkait dokumen lingkungan setelah terjadi pergantian nama pengelola dari PT Lido Nirwana Parahyangan menjadi PT MNC Land Lido.

Adapun MNC Land Lido melakukan rapat dengar pendapat bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Komisi XII DPR RI pada Selasa 18 Februari 2025. 

Direktur Utama PT MNC Land Lido Hary Tanoesoedibjo mengatakan KEK Lido memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Adapun dokumen Amdal yang dimiliki atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) yang dikeluarkan pada 2017. Di tahun yang sama, selang beberapa bulan amdal dikeluarkan, perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT MNC Land Lido.

“Kalau SIM orang kami pakai ya sama, ini SIM kami sendiri. Kami punya IMB (izin mendirikan bangunan) di KEK Lido. Di luar kawasan kami, tidak benar itu, IMB sudah ada,” ujarnya. 

Dia mengklaim dokumen perizinan dan lingkungan KEK Lido telah ada dan lengkap. Dokumen tersebut berupa izin penggunaan lingkungan kawasan, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), siteplan, hingga IMB. Namun demikian, terdapat kesimpangsiuran perizinan dan Amdal atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan.

“LNP punya kami juga, diurusnya tahun 2017. Jadi bukan berarti tidak beramdal, beramdal semua. Hanya berganti nama di tahun yang sama menjadi MNC Land Lido. LNP punya kami juga ada Amdal hanya ganti nama selang beberapa bulan. kami urus, bukan punya orang lama kami pakai. Simpang siur di sini atas nama LNP,” katanya.

Kawasan Lido dikelola MNC Group sejak beralih di tahun 2013. Kemudian, perusahan melalui Lido Nirwana Parahyangan mengurus perizinan dan Amdal di 2017. Menurutnya, jika pergantian nama Lido Nirwana Parahyangan menjadi MNC Land Lido terjadi di tahun 2016, maka kekisruhan terkait dokumen lingkungan tidak akan terjadi.

“Sejak 2013 kami urus 2017, seadndainya gani nama 2016, kekisuran simpang siur enggak terjadi. Misalnya ganti nama 2016, akan semua jelas karena dokumennya atas nama MNC Land Lido. Tidak mungkin SIM orang kami bangun, kami bangun kawasan pakai badan hukum yang sah,” ucapnya. 

Dia menegaskan pihak yang mengurus Amdal tersebut merupakan pihak yang sam dan memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi oleh pengelola kawasan.

“Seandainya begini pergantian nama itu terjadi tahun 2016, kekisruhan, kesimpangsiuran tidak akan terjadi,” tuturnya. 

Dia menambahkan jika tanpa Amdal, maka Lido tak mungkin mendapatkan status KEK karena melalui proses perizinan dan kajian 7 kementerian hingga 8 kementerian dalam 2 tahun. 

“Amdal kami ada, memang pembangunan KEK itu masih menggunakan PT yang lama Lido Nirwana Parahyangan. Dalam perjalanan, kami ganti nama, perubahan nama menjadi MNC Land Lido. Hanya masalah nama, harus didaftarkan lagi akan kami perbaiki dan lakukan. Pembangunan di sana beramdal, kesannya PT lain tapi badan hukum sama, nama yang lama diambil alih grup kami,” terangnya.

Terkait dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), MNC Land Lido telah melakukan pelaporan. Adapun pada pelaporan pertama dilakukan semester II tahun 2017. Kemudian, usai mendapatkan status KEK, pelaporan dilakukan secara rutin selama 3 bulan kepada dewan nasional dan pemerintah.

“Terus terang pelaporan ini, asumsi kami telah mewakili seluruh pemerintah, kami jelaskan aktivitas dan isu di KEK Lido,” ujar Hary.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper