Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Land Lido, anak usaha dari PT MNC Land Tbk (KPIG), menepis pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido tak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Direktur Utama PT MNC Land Lido Hary Tanoesoedibjo mengatakan KEK Lido memiliki dokumen Amdal. Adapun dokumen Amdal yang dimiliki atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) yang dikeluarkan pada 2017. Di tahun yang sama, selang beberapa bulan amdal dikeluarkan, perusahaan tersebut berganti nama menjadi PT MNC Land Lido.
“Kalau SIM orang kami pakai ya sama, ini SIM kami sendiri. Kami punya IMB (izin mendirikan bangunan) di KEK Lido. Di luar kawasan kami, tidak benar itu, IMB sudah ada,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Dia mengklaim dokumen perizinan dan lingkungan KEK Lido telah ada dan lengkap. Dokumen tersebut berupa izin penggunaan lingkungan kawasan, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), siteplan, hingga IMB. Namun demikian, terdapat kesimpangsiuran perizinan dan Amdal atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan.
“LNP punya kami juga, diurusnya tahun 2017. Jadi bukan berarti tidak beramdal, beramdal semua. Hanya berganti nama di tahun yang sama menjadi MNC Land Lido. LNP punya kami juga ada Amdal hanya ganti nama selang beberapa bulan. kami urus, bukan punya orang lama kami pakai. Simpang siur di sini atas nama LNP,” katanya.
Kawasan Lido dikelola MNC Group sejak beralih di tahun 2013. Kemudian, perusahan melalui Lido Nirwana Parahyangan mengurus perizinan dan Amdal di 2017. Menurutnya, jika pergantian nama Lido Nirwana Parahyangan menjadi MNC Land Lido terjadi di tahun 2016, maka kekisruhan terkait dokumen lingkungan tidak akan terjadi.
Baca Juga
“Sejak 2013 kami urus 2017, seadndainya gani nama 2016, kekisuran simpang siur enggak terjadi. Misalnya ganti nama 2016, akan semua jelas karena dokumennya atas nama MNC Land Lido. Tidak mungkin SIM orang kami bangun, kami bangun kawasan pakai badan hukum yang sah,” ucapnya.
Dia menegaskan pihak yang mengurus Amdal tersebut merupakan pihak yang sam dan memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dipenuhi oleh pengelola kawasan.
“Seandainya begini pergantian nama itu terjadi tahun 2016, kekisruhan, kesimpangsiuran tidak akan terjadi,” tuturnya.
Dia menambahkan jika tanpa Amdal, maka Lido tak mungkin mendapatkan status KEK karena melalui proses perizinan dan kajian 7 kementerian hingga 8 kementerian dalam 2 tahun.
“Amdal kami ada, memang pembangunan KEK itu masih menggunakan PT yang lama Lido Nirwana Parahyangan. Dalam perjalanan, kami ganti nama, perubahan nama menjadi MNC Land Lido. Hanya masalah nama, harus didaftarkan lagi akan kami perbaiki dan lakukan. Pembangunan di sana beramdal, kesannya PT lain tapi badan hukum sama, nama yang lama diambil alih grup kami,” terangnya.
Terkait dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), MNC Land Lido telah melakukan pelaporan. Adapun pada pelaporan pertama dilakukan semester II tahun 2017. Kemudian, usai mendapatkan status KEK, pelaporan dilakukan secara rutin selama 3 bulan kepada dewan nasional dan pemerintah.
“Terus terang pelaporan ini, asumsi kami telah mewakili seluruh pemerintah, kami jelaskan aktivitas dan isu di KEK Lido,” ujar Hary.
Dalam rapat tersebut, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rizal Irawan menuturkan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen lingkungan setelah pergantian nama pengelola dari PT Lido Nirwana Parahyangan menjadi PT MNC Land Lido.
“Tahun 2021 PT MNC Land Lido mendapatkan status Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan PP 69/2021 namun tidak melakukan perubahan dokumen dan persetujuan lingkungan,” katanya.
Persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor diberikan kepada pengelola kawasan Lido bernama Lido Nirwana Parahyangan. Dalam persetujuan lingkungan tersebut tidak ada persetujuan teknis, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan, surat kelayakan operasional, sertifikasi manajemen lingkungan, dan riwayat ketatatan.
“Nilai investasi kawasan Lido di 2017 Rp5,08 triliun. Di 2008 kawasan Lido dikelola oleh Fusion Plus Indonesia, lalu di 2012 berubah menjadi Lido Nirwana Parhayangan, di 2014 ada masterplan, Amdal di 2016, dan di 2017 terjadi perubahan dari Lido Nirwana Parahyangan menjadi Lido MNC Land. Di 2021, Lido ditetapkan KEK dan tidak melakukan perubahan dokumen dan persetujuan lingkungan,” tutur Rizal.
Menurutnya, ada perbedaan masterplan kawasan Lido di tahun 2014 dengan 2021 dimana di 2014 terdapat 11 kegiatan pada zona 1, 2, dan 3. Namun, di 2021, terdapat 27 kegiatan termasuk terkait international golf course, retention pond, pembangunan hotel dan sebagainya.
“Ada taman yang dibuat di sekitar ujung danau. Lokasi dugaan pendangkalan danau lido ada penyempitan Danau Lido, di samping lokasi pendangkalan sedang dibangun pembangunan hotel, ada hotel pengembangan Lido Lake Resort,” ujarnya.
Hasil pengawasan KLH terkait evaluasi persetujuan lingkungan dimana MNC Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan atas kegiatan KEK Ldo. Adapun persetujuan lingkungan yang digunakan di KEK Lido menggunakan Lido Nirwana Parhayangan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor pada 2016.
MNC Land Lido juga tidak menyusun kajian lipasan air permukaan dan air limbah yang mengalir ke Danau Lido dan tidak menetapkan RKL-RPL kepada tenant yang ada di kawasan tersebut. Perusahaan juga tidak melaporkan pelaksanaan RKL-RPL kepada Kementrian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor setiap 6 bulan.
“Padahal itu adalah sebuah kewajiban setiap 6 bulannya harus melaporkan. Evaluasi pelaksanaan RKL dan RPL MNC Land Lido tidak melakukan pengelolaan lingkungan terhadap dampak penting, peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara berupa peningkatan konsentrasi partikulat, dan peningkatan kebisingan,” terang Rizal.