Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, menyegel 9 lokasi di Bogor, Jawa Barat yang melanggar persetujuan lingkungan pada Kamis (13/3/2025).
Kesembilan lokasi tersebut yang dipasangi papan peringatan antara lain Summarecon Bogor, Golf dan Hotel Gunung Geulis, Rainbow Hills Golf, Bobocabin, Glamping Jelajah Handal Lintasan, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Nugraham, PT Farm and Nature Rainbow, serta Sentul City.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kesembilan lokasi tersebut ditemukan berbagai indikasi pelanggaran terkait persetujuan lingkungan dan pengelolaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan.
"Jadi di lokasi kawasan Summarecon Bogor cut and fill-nya luar biasa, terjadi sedimentasi Sungai Ciangsana akibat cut and fill. Lalu juga tidak ada sumur resapan atau biopori. Yang parah itu cut and fill, ada izin lingkungan tetapi tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan," ujarnya dikutip Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, pada 2010 sekitar area Summarecon Bogor merupakan kawasan hutan hutan lindung untuk melindungi ekosistem di bawahnya. Kemudian, area ini berubah fungsi pada 2017 lalu di 2022 sebagai kawasan permukiman beserta fasilitas pendukungnya.
"Ini harus dikaji ilmiah perubahan area lindung di bawahnya. Bekasi complicated, selain pengawasan di hulu juga harus diawasi tengah-tengahya Sentul, Ciawi, Bogor. Kami pasang papan pengawasan ini, untuk pembangunan perumahan ini tetap jalan, cuman di satu area yang dihentikan dan kami akan kembalikan fungsinya," katanya.
Baca Juga
Pihaknya berkomitmen menindak berbagai pelanggaran lingkungan yang berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem. Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas yang melanggar peraturan lingkungan tetapi juga memberikan efek jera serta mengedukasi pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
"Semua pengelola kawasan wisata dan properti di wilayah tersebut sedang dalam proses pengawasan, dan harus segera menyesuaikan operasional mereka agar menaati peraturan dan standar lingkungan yang berlaku," ucapnya.
Adapun Hanif mengunjungi dua lokasi di Sentul yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Bekasi, yaitu Gunung Geulis Golf dan Summarecon Bogor, dan Bobocabin di kawasan Gunung Mas, puncak, yang berada di DAS Ciliwung. Dia menyampaikan DAS Bekasi memiliki luas sekitar 145.000 hektare dengan segmen puncak mencakup 28.000 hektare di mana 12.500 hektare berfungsi sebagai kawasan perlindungan ekosistem serta pengendalian bencana.
Perubahan tata ruang yang signifikan sejak 2022 termasuk alih fungsi lahan menjadi perumahan, permukiman, pertanian, dan industri tambang dinilai menjadi biang kerok terjadinya erosi di kawasan itu.
Pemerintah mempercepat program restorasi ekosistem melalui penanaman pohon di berbagai titik strategis serta memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
Langkah-langkah ini harus dilakukan untuk mencegah bencana yang lebih besar di masa depan. Pasalnya, kerusakan lingkungan di hulu akan berdampak langsung pada masyarakat di hilir, terutama dalam bentuk banjir dan kekurangan air bersih.
"Oleh karena itu, kami akan terus mengawasi, menindak, serta memulihkan kawasan ini agar tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem yang sehat," tutur Hanif.