Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan Lindung 1,2 Juta Hektare Menghilang, KLH Selidiki Perubahan Tata Ruang di Jabar

Kesalahan arah tata ruang mengakibatkan perubahan fungsi yang sangat besar sehingga dampaknya pada kerusakan dan berujung bencana.
Banjir menggenangi Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2205) / BISNIS - Aprianus Doni Tolok
Banjir menggenangi Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2205) / BISNIS - Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan terdapat 1,2 juta hektare kawasan lindung di Provinsi Jawa Barat telah hilang. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan berdasarkan data tata ruang di tahun 2022, seluas 1,2 juta hektare kawasan lindung di Jabar menghilang. Pada 2010, kawasan tersebut masih ada dan berfungsi sebagaimana mestinya. Namun, di tahun 2022, kawasan tersebut menghlang. 

"Di tahun 2010, kawasan itu masih berfungsi sebagai kawasan lindung baik lindung setempat dan seterusnya, kawasan rawan bencana dan seterusnya. Berdasarkan tata ruang yang baru di tahun 2022, maka 1,2 jutanya telah berubah menjadi non-perlindungan area di bawahnya," ujarnya dikutip Selasa (8/7/2025). 

Sejak 3 bulan lalu, pihaknya telah menyurati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengkaji dan merevisi tata ruang di Jabar. Kesalahan arah tata ruang mengakibatkan perubahan fungsi yang sangat besar sehingga dampaknya pada kerusakan dan berujung bencana. Salah satunya, kawasan aliran Sungai Ciliwung yang kini telah banyak memakan korban. 

Menurutnya, terdapat penyimpangan terhadap tata ruang Jabar khususnya mengenai tata ruang kawasan Puncak yang notabenenya hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang merupakan daerah resapan air.  

"Barusan kemarin berlalu, bulan Maret, beberapa belas keluarga kita meninggal di bantaran Sungai Ciliwung. Kemudian, hari ini terlaporkan ke kami ada tiga orang juga di bantaran daerah sungai Ciliwung. Gubernur untuk segera me-review tata ruangny. Ternyata di tata ruang Jawa Barat ini benar-benar mengubah dari yang dimintakan oleh kajian lingkungan hidup strategis, oleh para pemutus kebijakan di Jawa Barat," katanya. 

KLH juga akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait perubahan tata ruang apakah dilakukan secara sengaja atau tidak. 

"Kami akan dalami apakah ada kesengajaan atau keteledoran dari perubahan tata ruang Jawa Barat. Kalau kemarin kami masih agak santai dengan menekan, tapi ini sudah tidak bisa ditolelir," ucap Hanif.

Selain itu, dia meminta agar Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor untuk memperhatikan persetujuan lingkungan di kawasan Puncak. Dia juga meminta Bupati Bogor agar mencabut izin sembilan objek yang telah disegel oleh KLH. Pihaknya telah meminta agar 9 bangunan dicabut izin, namun pemerintah daerah baru mencabut 3 izin karena sisanya masih dalam tahap evaluasi.

Adapun KLH telah menyegel 33 objek wisata dan bangunan karena melanggar aturan lingkungan. Dari 33 objek tersebut, terdapat 4 kawasan yang dilakukan pembongkaran.

"Kami akan memaksa kembali Bapak Gubernur dan Bapak Bupati Bogor untuk me-review persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak semacam ini. Kemarin kami sudah memerintahkan Bupati Bogor untuk mencabut 9 izin yang kita segel kemarin. Kami minta dilakukan percepatan evaluasi untuk pencabutan persetujuan lingkungan yang daerah kemarin kita segel ada 33," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper