Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Picu Banjir, KLH Minta Pemkab Bogor Cabut Izin 8 Perusahaan

Delapan perusahaan memiliki izin lingkungan di lokasi milik PTPN I Regional 2
Pedagang mengamankan barang dagangannya saat banjir merendam pasar Cipulir di Jakarta, Selasa (4/3/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang mengamankan barang dagangannya saat banjir merendam pasar Cipulir di Jakarta, Selasa (4/3/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mencabut persetujuan lingkungan delapan perusahaan di Puncak sebagai respons atas banjir di wilayah tersebut.

Sekretaris Utama KLH Rosa Vivien Ratnawati dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (16/7/2025), menjelaskan tim pengawas KLH sudah melakukan dua kali verifikasi lapangan setelah terjadi banjir di Puncak dan menemukan kerusakan ekosistem di hulu daerah aliran sungai (DAS).

"Jadi di dalam HGU [Hak Guna Usaha] PTPN ternyata ada jenis izin lingkungan, yang satu adalah memang amdal [analisis dampak lingkungan] dari PTPN. Tetapi di dalamnya, yang delapan perusahaan itu juga punya amdal kecil-kecil yang seharusnya tidak boleh seperti itu," kata dia, dikutip dari Antara, Kamis (17/7/2025).

Bangunan milik delapan perusahaan yang berada di atas perizinan sah milik PTPN I Regional 2 tersebut memiliki dokumen lingkungan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Vivien melanjutkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah meminta Bupati Bogor untuk mencabut izin lingkungan yang diberikan kepada delapan perusahaan tersebut.

"Dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kalender dari surat resmi," kata Vivien.

Sebanyak delapan perusahaan yang diminta dicabut izin lingkungannya termasuk PT PFI, PT JSI Resort, PT JLJ, PT EMPI, PT KPW, PT PIN, PT BNPI dan PT PA. Seluruh usaha itu bergerak dalam jasa wisata, hotel, restoran, dan kafe.

Sebelumnya, KLH juga sudah memberikan sanksi kepada 13 KSP yang bekerja sama dengan PTPN I Regional 2. Sanksi tersebut salah satunya berupa pemulihan, penanaman area setelah membongkar bangunan miliknya dan melaporkan implementasi sanksi tersebut.

Banjir terjadi dua kali di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Yang pertama pada 2 Maret 2025 dan berdampak luas ke wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi. Kemudian pada 5–9 Juli 2025 yang menewaskan tiga orang dan satu orang hilang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro