Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raja Juli Segel 29 Bangunan di Kawasan Puncak Buntut Banjir Jabodetabek

Jika bangunan yang telah disegel ini terbukti melanggar, maka akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku seperti pembongkaran hingga denda.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan kementeriannya akan menerbitkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) guna mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan. JIBI/Akbar Evandio
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan kementeriannya akan menerbitkan surat Keputusan Menteri (Kepmen) guna mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari 18 perusahaan. JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan telah menyegel 29 bangunan ilegal berupa vila dan taman wisata yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi Kabupaten Bogor Jawa Barat. 

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan 29 bangunan tersebut disegel lantaran diduga melanggar undang-undang imbas aktivitas tanpa izin di dlaam kawasan hutan. Beberapa bangunan ilegal di kawasan hutan ini diantaranya vila, tempat wisata, hingga rumah.

Para pengelola bangunan tersebut akan dipanggil untuk pengumpulan data dan pengumpulan dokumen. Bangunan yang terbukti menyalahi aturan akan ditindaklanjuti secara hukum sesuai regulasi kehutanan

“29 unit villa atau taman wisata yang kemungkinan besar melanggar undang-undang dengan melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Mekanismenya nanti tempat-tempat yang sudah dipasang segel itu akan dipanggil, untuk pengumpulan data, pengumpulan dokumen, secara legalnya seperti apa pada ujungnya nanti akan tetap ada penegakan hukum sesuai aturan Kehutanan,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (13/3/2025). 

Nantinya, jika 29 bangunan yang telah disegel ini terbukti melanggar, maka akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku seperti pembongkaran hingga denda.

“Kalau seandainya nanti sudah sampai pada kesimpulan bahwa mereka yang 29 ini melanggar tentu ada berbagai macam jenis sanksi, seperti dibongkar, denda,” ujar Menhut.

Dia menegaskan kepada jajarannya agar penertiban dilakukan tidak hanya karena adanya momentum, tapi akan terus ditindaklanjuti dengan serius.

“Ini yang ada di kawasan hutan, yang di kawasan hutan di kami diidentifikasi ada 29 kita pasang plang, yang menandakan pada masyarakat bahwa kami hadir. Jangan lagi ada bencana semua bicara bencana terus ada penertiban, seminggu atau dua minggu orang udah lupa didiemin lagi. Kita harus hadir untuk menjaga alam, agar bencana alam ini tidak terjadi lagi,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper