Bisnis.com, JAKARTA — Berbagai cara dilakukan untuk mengatasi persoalan sampah. Pasalnya, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) total sampah di RI secara keseluruhan mencapai 56,63 juta ton sepajang 2023.
Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq mengatakan dari total sampah tersebut terdapat 39% sudah dikelola dengan baik dengan sejumlah metode.
“Dari 56,6 juta ton itu, 39% telah terkelola. Artinya, telah dilakukan pilah-pilih dan dilakukan dengan penimbunan melalui sanitary landfill maupun control landfill sejumlah 22,9 juta ton. Sebenarnya ini yang diamanatkan Undang-Undang 18 Tahun 2008,” ujarnya dikutip dari Youtube RDP Komisi XII DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (3/3/2025).
Namun demikian, terdapat 61% atau sekitar 33,73 juta ton dari total sampah itu dikatakan tak terkelola dengan baik. Bahkan, dari jumlah 33,73 juta ton terdapat sebanyak 22,17 ton atau 39,14% sampah itu terbuang di bantaran sungai hingga pantai.
“Jadi sampah tidak terkelola ini adalah sampah yang hanya dipungut diangkut dan dibuang baik itu di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), tempat pemrosesan akhir. Kondisi inilah yang menjadi tantangan kita untuk melakukan langkah-langkah yang sistematis di dalam rangka pengelolaan sampah di nasional,” tuturnya.
Hanif menargetkan tak ada lagi TPA di seluruh daerah di Indonesia dengan konsep open dumping atau terbuka dalam waktu setahun ke depan. Upaya itu diawali dengan rencana Kementerian Lingkungan Hidup untuk menerbitkan sanksi paksaan pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi pada pengelolaan sampah dengan konsep open dumping.
Baca Juga
Saat ini, masih ada 343 TPA open dumping yang bermasalah karena kondisinya sudah overload hingga pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak sesuai aturan.
TPA open dumping mencemari lingkungan multidimensi, mencemari air tanah melalui leachate yang tidak terkendali. Selanjutnya, meningkatkan emisi gas rumah kaca karena menghasilkan metana. Pengolahan sampah di TPA open dumping juga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar dengan radius dampak mencapai 3 hingga 5 kilometer dari lokasi TPA.
Penutupan TPA open dumping ini diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 55 UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah daerah wajib menutup TPA open dumping dalam kurun 5 tahun setelah diberlakukannya UU tersebut. Kendati demikain, hingga kuartal pertama 2025 masih teridentifikasi sebanyak 343 TPA yang beroperasi dengan sistem open dumping.