Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kala Pengembang Ragu Gunakan Panel Surya di Perumahan Terbentur Aturan Main Baru

Masih minimnya penggunaan panel surya pada properti residensial karena ketentuan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang kerap berubah – ubah.
Teknisi melakukan pemeriksaan panel surya di gedung Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (9/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Teknisi melakukan pemeriksaan panel surya di gedung Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (9/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap berupa panel surya di kawasan perumahan masih minim.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) Bambang Ekajaya mengatakan masih minimnya penggunaan panel surya pada properti residensial karena ketentuan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang kerap berubah – ubah.

“Yang lalu kelebihan listrik PLTS bisa diberikan kembali ke PLN 100%, kemudian dibatalkan. Sekarang beberapa lokasi bisa lagi dengan KWH ekspor impor, ini yang merepotkan, padahal ini salah satu menuju green energy,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (24/1/2025). 

Adapun aturan terbaru terkait dengan PLTS atap diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomer 2 tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Surya Atap yang terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Dia menuturkan perbedaan dengan peraturan sebelumnya yakni saat ini pelanggan sudah tidak bisa menabung atau menjual listrik ke PLN jika ada kelebihan energi yang dikirim dari rumah ke jaringan PLN.

“Jadi kalau PLTS on grid tanpa baterai untuk rumah yang siangnya penggunaan listriknya, sedikit jadi kurang menguntungkan. Karena PLTS hanya bisa digunakan pada siang hari, kalau aturan yang dahulu, meskipun siangnya tidak dipakai tetap diperhitungkan oleh PLN saat kirim energi listrik ke PLN,” katanya.

Di sisi lain, saat ini minat masyarakat terhadap hunian berkonsep hijau dan ramah lingkungan termasuk dengan menggunakan PLTS atap mengalami kenaikan. Namun, kenaikan minat tersebut terhambat dengan adanya aturan baru penggunaan PLTS atap.

Dia menilai penggunaan PLTS atap untuk perumahan menjadi tidak menarik dan lebih cocok digunakan pada industri. Padahal, untuk mendapatkan pendanaan hijau di sektor properti, penggunaan energi hijau menjadi suatu syarat yang harus dipenuhi.

Semestinya, penggunaan PLTS atap harus dilengkapi dengan baterai untuk penyimpanan energi. Biaya ini memang tidak murah terlebih daya tahannya sekitar 5 tahun hingga 8 tahun. Adapun biaya pemasangan PLTS atap ini sekitar US$1 per watt di luar harga baterai.

“Sayang minat masyarakat terhadap PLTS sedang tumbuh dipatahkan dengan kepentingan PLN yang kelebihan daya. Dari sisi perizinan kalau dahulu bebas kapan pun izin PLTS atap dan tidak ada kuota, sekarang dibatasi sehingga rebutan,” ucap Bambang. 

Deputy Group CEO Strategic Development and Assets Sinar Mas Land Herry Hendrata menuturkan penggunaan PLTS atap di kawasan hunian milik Sinar Mas Land mulai masif dilakukan baik di gedung perkantoran, club house, maupun residensial.

Permintaan hunian dengan menggunakan panel surya cukup baik dan mengalami kenaikan. Namun demikian, tidak semua hunian di Sinar Mas Land menggunakan panel surya. Pasalnya, dari sisi atap dan arsitektural penggunaan solar panel ini penting untuk secara selaras.

“Kami juga sudah mulai memperkenalkan hunian dengan solar panel, material ramah lingkungan, dan juga emisi rendah karbon. Kami menuju ke sana untuk hunian. Kalau office dan club house memang sudah lebih dulu menggunakan solar panel,” tuturnya.

Advisor President Office Sinar Mas Land Ignesjz Kemalawarta menambahkan regulasi saat ini tidak memungkinkan untuk mengekspor kelebihan daya listrik dari PLTS atap ke PLN. Oleh karena itu, pemanfaatan energi surya untuk hunian digunakan pada siang hari. Adapun kapasitas listrik rumah rerata 2.200 volt ampere (VA) dengan penggunaan energi berkisar 1.760 watt, sedangkan penggunaan energi dari panel surya mencapai 1.650 waat peak (WP).

Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi berpendapat pengunaan panel surya di proyek hunian Ciputra masih sangat selektif yakni hanya pada jenis rumah tapak dengan harga Rp1 miliar dan belum dilakukan secara menyeluruh. Hal ini karena saat ini terdapat aturan yang tidak mengizinkan ekspor impor listrik ke PLN.

“Jika penggunaan listrik dari panel surya tida terpakai pada siang hari, mereka merasa rugi. Maka secara umum memang permintaan hunian dengan menggunakan panel surya sangat sedikit dan terbatas. Biaya alat panel surya ini mahal namun penggunaannya tidak maksimal sehingga rugi dan tidak balik modal,” ujarnya. 

Selain itu, upaya untuk mendukung penghematan energi, design hunian yang ditawarkan emiten berkode CTRA ini menggunakan kaca coating low-e glass (low-emissivity glass) adalah kaca dengan emisivitas rendah sehingga mampu memfilter penerimaan panas matahari.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menuturkan saat ini masih terbatas pengembang yang menggunakan panel surya di kawasan perumahannya.

Sebelum tahun 2021, cukup banyak kawasan perumahan yang minat pasang PLTS atap. Namun, setelah terbit aturan Permen ESDM nomer 2 tahun 2024 mengenai PLTS atap yang kemudian diikuti dengan kesulitan mendapatkan izin PLN membuat kalangan pengembang mengurungkan niatnya memasang PLTS atap.

“Dengan peraturan baru yang meniadakan net-metering dan mekanisme kuota untuk perizinan, PLTS atap jadi kurang menarik untuk pelanggan listrik rumah tangga,” katanya.

Menurutnya, PLN memang ingin mengendalikan pertumbuhan PLTS atap. Namun, semakin banyak penggunaan PLTS atap maka akan semakin berdampak pada penjualan listrik PLN.

“Saya malah khawatir kita bisa krisis listrik dalam 2 tahun mendatang, karena pembangunan pembangkit ET yang ada di RUPTL tidak sesuai target,” ucapnya. 

Adapun untuk mendorong penggunaan PLTS atap di kawasan residensial, pemerintah dapat mengajak dan memberikan insentif bagi pengembang perumahan untuk pasang PLTS atap di bangunan baru. ⁠Kawasan perumahan diwajibkan membangun bangunan rumah yang memenuhi standar bangunan hijau dimana dalam standar ini termasuk efisiensi energi dan pemanfaatan energi terbarukan.

“Penggunaan panel surya ini perlu diberikan insentif di sektor residensial. Kalaupun sistem kuota dipakai, bisa diberikan alokasi kuota khusus bagi perumahan oleh PLN. Jadi kuota ini bisa dipakai oleh pemilik rumah yang mau pakai PLTS atap,” tutur Faby. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper