Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan operasional pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/8/2025) setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius, termasuk impor limbah B3 dan aktivitas tanpa izin lingkungan yang sah.
“Kami datang ke PT Genesis ini pertama karena pengaduan masyarakat, kedua menindaklanjuti hasil verifikasi 2023 dan 2025,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan, dikutip dari Antara.
Menurut Rizal, perusahaan yang mengolah limbah menjadi ingot timbal ini sebelumnya sudah disegel pada Februari 2025, tetapi tetap nekat kembali beroperasi.
“Perusahaan ini cukup bandel, membuka segel dan masih tetap beroperasi meski sudah diperintahkan berhenti,” ujarnya.
Hasil uji laboratorium KLHK menunjukkan bahan impor yang diklaim sebagai konsentrat timbal tidak sesuai ketentuan.
“Impor konsentrat timbal minimal kandungannya 56%, tapi hasil uji kami hanya 6%. Ada dugaan yang diimpor adalah limbah B3,” kata Rizal.
Baca Juga
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani menambahkan, impor limbah B3 merupakan tindak pidana.
“Kami juga akan mendalami dampak lingkungan dan sudah menugaskan tim untuk pengambilan sampel,” ujarnya.
Rizal mengemukakan bahwa pabrik skala besar ini beroperasi hanya dengan bermodalkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tanpa persetujuan teknis pengelolaan limbah cair, udara, maupun dokumen lingkungan lengkap.
“Ini pelanggaran serius. KLH mendukung investasi, tetapi investasi hijau yang ramah lingkungan,” tegasnya.
Rasio mengemukakan PT Genesis beroperasi tanpa izin lingkungan dan tidak memiliki persetujuan teknis. Perusahaan pun terindikasi melanggar pasal pidana dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami hentikan operasional untuk mencegah kerusakan dan pencemaran lebih besar,” ujarnya.
Menurut Rasio, tindakan penghentian ini sah secara hukum. “Undang-Undang nomor 32/2009 memperbolehkan penghentian segera bila ditemukan dugaan pelanggaran serius untuk mencegah pencemaran,” katanya.
KLHK memastikan investigasi berlanjut dan membuka peluang sanksi administratif, perdata, maupun pidana.