Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPS Alobi Soroti Minimnya Lahan Reklamasi Eks Tambang Jadi Penangkaran Hewan

PT Timah Tbk. dan Alobi mengubah lahan bekas tambang di Bangka menjadi penangkaran hewan, sebagai bagian dari reklamasi dan tanggung jawab lingkungan.
Manager Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Air Jangkang Endy R. Yusuf saat menjelaskan hasil reklamasi yang dilakukannya dengan PT Timah Tbk. (TINS) di wilayah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/8/2025). / BISNIS - Annasa Rizki Kamalina
Manager Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Air Jangkang Endy R. Yusuf saat menjelaskan hasil reklamasi yang dilakukannya dengan PT Timah Tbk. (TINS) di wilayah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20/8/2025). / BISNIS - Annasa Rizki Kamalina
Ringkasan Berita
  • PT Timah Tbk. bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi untuk mereklamasi lahan bekas tambang menjadi penangkaran hewan dan melakukan penyelamatan serta pelepasan satwa liar.
  • PT Timah juga mengembangkan konsep agro-edutourism di lahan bekas tambang dengan menghijaukan kembali area tersebut dan memanfaatkannya untuk budidaya ikan dan sapi.
  • Selain reklamasi darat, PT Timah melakukan reklamasi laut dengan menanam terumbu karang di perairan Bangka untuk memperbaiki ekosistem laut yang terdampak penambangan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, PANGKALPINANG — Reklamasi menjadi salah satu tanggung jawab perusahaan tambang, termasuk PT Timah Tbk. (TINS), dalam memperbaiki ekosistem yang telah dikeruk sumber daya alamnya untuk kepentingan komersial. 

Selain bertanggung jawab atas lingkungan dan masyakarat sekitar tambang, tetapi juga patut menjaga kelangsungan hidup hewan-hewan endemik yang sedikit banyak terganggu dan terpaksa menghindar dari lokasi penambangan. 

Manager Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Air Jangkang Endy R. Yusuf mengungkapkan bahwa saat ini masih sedikit lahan bekas tambang yang penuh gersang disulap menjadi penangkaran hewan. Pihaknya pun bersama PT Timah telah bekerja sama sejak 2018 untuk membangun Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Air Jangkang di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. 

“Ini semacam pertanggung jawaban lingkungan yang dilakukan PT Timah dengan Alobi karena kami mengonservasi satwanya dan melepas satwa kembali ke alam,” ujarnya, dikutip pada Minggu (24/8/2025). 

Endy menjelaskan bahwa pihaknya sebagai NGO dan PT Timah sebagai sponsor, melakukan penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasan satwa liar di lahan eks tambang timah tersebut.

Termasuk satwa hasil dari sitaan negara, serahan dari masyarakat, ataupun satwa yang berkonflik dengan masyarakat dan dilindungi dengan undang-undang (UU). Pasalnya, tidak sedikit laporan hewan yang masuk ke perumahan warga, imbas hilangnya habitat hewan-hewan tersebut.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, binatang yang direhabilitasi dalam PPS tersebut terdapat binturong, tarsius (mentilan), kukang, burung kakatua, burung merak, ayam hutan, buaya, elang, hingga beruang. Sementara sejumlah satwa lainnya seperti penyu, telah dilepaskan kembali ke laut.

Sementara itu, PT Timah Agro Manunggal (PT TAM), anak perusahaan TINS yang mengelola lahan eks tambang, menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah reklamasi. Selain Kampung Reklamasi Air Jangkang seluas 38 hektare, pihaknya juga telah menghijaukan kembali lahan bekas tambang.

“PT Timah melakukan reklamasi bentuk lain. Kemudian dibangunlah konsep agro—edutourism. Jadi, bagaimana bahwa lahan eks-tambang dengan kadar air yang asam itu dimanfaatkan, menjadi netral, dapat untuk budidaya ikan dan sapi,” jelas Aga, perwakilan PT TAM. 

Timah juga melakukan tanggung jawab sosial lainnya, tak semuanya dilakukan dengan penghijauan lahan dan penangkaran hewan.

Pihaknya juga melakukan kerja sama dengan desa adat sekitar dalam rangka melestarikan budaya, salah satunya Kampung Adat Gebong Memarong di Dusun Air Abik, Kabupaten Bangka.

Sementara mengingat penambangan yang dilakukan bukan hanya di darat, tetapi juga di laut, PT Timah melakukan reklamasi laut dengan penanaman terumbu karang di sekitar perairan Bangka.

Reklamasi laut berupa penanaman terumbu karang dilakukan di Pulau Putri, tepatnya di perairan Bangka Utara yang tak jauh dari lokasi penambangan laut oleh PT Timah dan sejumlah tambang ilegal lainnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro