Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Pulau Kecil

Penambangan dapat meningkatkan ekonomi dan mendukung tujuan iklim, tetapi dapat merusak ekosistem terumbu karang, mangrove dan lamun serta masyarakat lokal.
Ilustrasi penambangan nikel. /istimewa
Ilustrasi penambangan nikel. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta bertindak tegas dengan mengkaji kembali izin pertambangan di pulau kecil. 

Dosen Ekonomi Sumber Daya Alam Universitas Trilogi Jakarta Muhamad Karim mengatakan Indonesia merupakan pusat hutan dan keanekaragaman hayati dunia, tetapi juga sebagai produsen nikel terbesar di dunia yang sebagian menambang di pulau-pulau kecil. Meningkatnya permintaan nikel secara global adalah bertujuan memfasilitasi transisi energi rendah karbon namunmenciptakan dilema.

"Penambangan dapat meningkatkan ekonomi dan mendukung tujuan iklim, tetapi juga dapat merusak ekosistem terumbu karang, mangrove dan lamun serta masyarakat lokal," ujarnya, Kamis (19/6/2025). 

Menurutnya, pertambangan nikel di wilayah pesisir dan pulau kecil berdampak langsung terhadap meningkatnya sedimentasi yang masuk ke perairan laut akibat deforestasi dan aktivitas tambang terbuka. 

Kemudian, meningkatkan kekeruhan air dan menghambat proses fotosintesis pada zooxanthellae bagi eksoistem terumbu karang. Pasalnya, buangan limbah tambang nikel mengandung logam berat seperti nikel, kromium, dan kobalt yang menyebabkan toksisitas pada biota laut yang hidup di kawasan hutan mangrove hingga mengganggu keseimbangan ekosistem terumbu karang, mangrove dan padang lamun. 

"Memicu tragedi komoditas karena aktivitas pertambangan hanya malayani permintaan pasar global namun mengabaikan dampaknya seperti degradasi ekosistem pesisir, kemiskinan masyarakat pesisir, dan ancaman kepunahan flora dan fauna endemik hingga hilangnya sumber mata air sebagai faktor pembatas di pulau kecil," kata Karim. 

Menurutnya, pertambangan nikel membuat meningkatnya perampasan laut dan sumber daya akibat perubahan hak kepemilikan dari komunal menjadi private, perubahan fungsi dari kawasan lindung menjadi pemanfaatan, meminggirkan dan menghilangkan sumber kehdupan hingga budaya spritualitas masyarakat pulau kecil dan wilayah pesisir. 

Selain itu, pertambangan nikel juga memperparah emisi karbon. Berdasarkan laporan Global Resources Outlook, industri ekstraktif sumber daya alam bertanggung jawab memproduksi setengah dari total emisi karbon dunia hingga meraibkan lebih dari 80% keanekaragaman hayati akibat pertambangan dan pertanian.

Industri ekstraktif merupakan konsumen energi terbesar dan kontributor utama penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 7,7 miliar ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Adapun sebesar 15% emisinya bersumber dari antropogenik global tidak termasuk penggunaan lahan, alih fungsi lahan, dan kehutanan.

"Puncak emisi GRK dari industri ekstraktif terjadi tahun 2030 sehingga memperparah krisis iklim. Laporan terbaru Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) tahun 2024 mencatat bahwa ekspansi hilirisasi nikel berpotensi meningkatkan emisi karbon dioksida (CO2). Proses produksi hilirisasi nikel bergantung pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara," ucapnya. 

Produksi nikel di Indonesia ada yang berlokasi di pulau-pulau kecil seperti Wawonii, Kabaena (Sultra). Pakal, Mabuli, Gee, Mala, Gebe, Doi, Fau dan Bacan (Maluku Utara). Dia menilai hal ini menjadi paradoks karena Indonesia telah berkomitmen meningkatkan produksi energi rendah karbon dan mengakhiri deforestasi tahun 2030 sebagai implementasi hasil konferensi tentang perubahan iklim (COP).

"Tambang di pulau kecil juga membabat hutannya. Badan Energi Internasional juga memperkirakan permintaan nikel buat teknologi bersih melonjak dari 0,48 miliar ton (Mt) tahun 2023 menjadi 3,4 Mt tahun 2040," tuturnya.

Adapun pelarangan penambangan mineral di pulau kecil tercantum dalam pasal 35 huruf k Undang-Undang (UU) No. 27/2007 dan revisinya UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). Pelarangan juga didasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-XXI/2023.  

Dia mengungkapkan terhadap 7.721 desa di Sulawesi, yaitu sebagai wilayah penghasil nikel utama di Indonesia menunjukkan bahwa deforestasi hampir dua kali lipat antara tahun 2011 dan 2018 di desa-desa penambangan nikel. Dampaknya kesejahteraan masyarakat setempat yang meliputi standar hidup, lingkungan, infrastruktur, kesehatan, kohesi sosial, dan pendidikan cukup bervariasi pada berbagai tahap penambangan. 

"Beberapa daerah pesisir tropis yang memiliki ekosistem hutan bakau sangat tercemar logam berat timbal. Aktivitas pertambangan di wilayah pesisir yang membabat hutan mangrove berdampak terhadap hilangnya fungsi utamanya secara ekologis dan mengganggu metabolisme alamiah. Selain itu, hilangnya mangrove akibat aktivitas pertambangan menghilangkan fungsinya dalam memitigasi logam berat," ujarnya. 

Karim meminta pemerintah merevisi kelembagaan aturan dan kebijakan berorientasi perlindungan mangrove. Kelembagaan tersebut terkait UU Cipta Kerja dan turunannya, UU Minerba yang memudahkan terbitnya izin pertambangan di pulau kecil dan peraturan pemerintah khusunya no 27 Tahun 2021 yang memperbolehkan perubahan kawasan inti menjadi pemanfaatan termasuk di wilayah pesisir dan pulau kecil mengembangkan bioinfrastruktur pesisir berbasis mangrove dan vegetasi lainnya yang cocok dan adaptif dengan wilayah pesisir dan pulau kecil. 

"Gagasan ini bertujuan untuk melidungi ekologi wilayah pesisir dan pulau kecil terutama di kawasan pertambangan nikel, baik yang sudah mengalami eksploitasi maupun yang belum sama sekali," katanya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper