Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Greenpeace Minta Hentikan Rencana Proyek Smelter Sorong dan Cabut Izin Gag Nikel

Pulau sangat kecil ini tidak boleh dilakukan kegiatan tambang karena terbentuk dari laut sehingga aktivitas tambang akan berpengaruh pada ekosistem laut.
Tambang nikel di Pulau Gag. /dok Greenpeace
Tambang nikel di Pulau Gag. /dok Greenpeace

Bisnis.com, JAKARTA — Pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat dinilai tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang telah berlangsung.

Pasalnya, preseden tentang pengaktifan kembali IUP yang telah dicabut sudah pernah terjadi di Raja Ampat. Hal ini menandakan bahwa ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat belum sepenuhnya hilang dengan pencabutan izin.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan total terdapat 16 izin pertambangan nikel di Raja Ampat meliputi 5 izin aktif dan 11 izin yang sebelumnya pernah diterbitkan tetapi sudah dibatalkan atau kedaluwarsa. Adapun sebanyak 12 dari 16 izin yang ditemukan tersebut berada dalam kawasan Geopark Global UNESCO.

"2 izin yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa, tapi diterbitkan kembali pada 2025. Lalu 3 izin lain yang sebelumnya dibatalkan atau kedaluwarsa yang aktif kembali setelah perusahaan menggugat ke pengadilan dan menang. Izin yang sebelumnya diterbitkan untuk pertambangan nikel di Kepulauan Fam. Izin ini mencakup area tujuan wisata terkenal Piaynemo. Sejumlah politically exposed persons (PEPs) di balik tambang nikel aktif di Raja Ampat. Rantai pasok bijih nikel dari Raja Ampat ke PT IWIP di Maluku Utara," ujarnya, Kamis (12/6/2025). 

Menurutnya, rencana pembangunan smelter di Sorong, yang secara tak langsung menandakan bahwa ancaman tambang nikel di Raja Ampat belum berlalu. Pemerintah semestinya mencabut pula izin PT Gag Nikel demi pelindungan Raja Ampat secara menyeluruh. Terlebih, luas pulau Gag hanya 6.040 hektare. 

"Kami khawatir pernyataan pemerintah tentang pencabutan izin itu hanya untuk meredam kehebohan dan tuntutan publik. Maka dari itu, Greenpeace bersama 60.000 orang yang sudah menandatangani petisi akan terus memantau supaya Raja Ampat betul-betul dilindungi. Pemerintah harus melindungi seluruh Raja Ampat dan menghentikan semua rencana penambangan nikel serta rencana pembangunan smelter di Sorong," kata Arie 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto menuturkan perlu dilakukan pembenahan pengawasan terhadap izin tambang yang dikeluarkan. 

"Ini perlu diawasi kegiatan tambangnya, jangan sampai merusak lingkungan," ucapnya. 

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Ahmad Aris menilai semua pulau yang dilaporkan dalam laporan Greenpeace Indonesia bukan hanya masuk kategori pulau kecil, tetapi pulau sangat kecil yang ukurannya berada di bawah 100 kilometer persegi atau di bawah 10.000 hektare. Adapun pulau sangat kecil ini tidak boleh dilakukan kegatan tambang karena pulau tersebut terbentuk dari laut sehingga aktivitas tambang akan berpengaruh pada ekosistem laut. 

"Sudah ada aturan Permen KKP yang tidak boleh menambang di pulau kecil dan sangat kecil. Pulau-pulau ini dilindungi oleh peraturan dari kegiatan yang sifatnya eksploitatif. Pulau-pulau kecil bentang alamnya sebagian besar diisi oleh laut, sehingga kegiatan eksploitatif, seperti tambang nikel, berpotensi mengubah hingga merusak bentang alam yang ada di pulau tersebut," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper