Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA) resmi menggunakan energi bersih melalui pembelian Renewable Energy Certificate (REC) sebanyak 2.098 Megawatt hour (MWh) melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Pemanfaatan REC oleh Bank Capital ini sejalan dengan Peraturan OJK No. 51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, khususnya terkait pemenuhan target penggunaan energi terbarukan. Upaya yang dijalankan Bank Capital sejalan dengan upaya global untuk mengurangi dampak lingkungan dan mendukung transisi energi bersih di Indonesia.
““Pemanfaatan REC ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendorong prinsip ESG [Environmental, Social, and Governance] untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hijau,” Direktur Utama Bank Capital Indonesia Kurniawan Halim dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Kurniawan mengemukakan penerapan bisnis berkelanjutan BACA ditempuh dengan aksi dari hulu ke hilir, termasuk dengan menggunakan listrik yang bersumber dari energi terbarukan untuk mendukung operasional perusahaan.
“Kami juga berharap pembelian REC yang berasal dari pembangkit listrik tenaga hidro melalui ICDX dapat mendukung keuangan berkelanjutan di Indonesia yang lebih masif,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan pembelian oleh Bank Capital menandai minat kalangan usaha dalam perdagangan REC.
Baca Juga
“Harapan kami tentunya REC ini dapat menjadi solusi atas kebutuhan korporasi termasuk emiten dalam pemenuhan target energi terbarukan. Sebagai Bursa, kami telah menyiapkan sarana perdagangan yang transparan dan akuntabel untuk dimanfaatkan para pelaku usaha,” kata Fajar.
Sebagai catatan, perdagangan REC di ICDX sejalan dengan izin yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dengan adanya izin ini, ICDX secara resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan Kontrak Fisik REC.
REC sendiri merupakan sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.