Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH)/Badan Pengendalian Dampak Lingkungan mendorong penguatan upaya pengendalian pencemaran dari kegiatan industri dan jasa sejumlah daerah aliran sungai (DAS).
Deputi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa sosialisasi ini tindaklanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2025 yang menetapkan peserta Proper DAS Prioritas dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2024-2025.
Program ini hadir agar pelaku usaha dan/atau kegiatan lebih aktif dalam menjaga kelestarian DAS yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem di Indonesia.
“Proper DAS adalah upaya bersama untuk menciptakan ekosistem industri yang bertanggung jawab, yang berfokus pada pelestarian alam, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam, khususnya di kawasan daerah aliran sungai,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Rasio optimistis dengan langkah-langkah yang tepat dan kolaborasi yang kuat, Proper DAS akan membawa perubahan positif, menginspirasi lebih banyak perusahaan untuk berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan alam dan menciptakan masa depan yang lebih baik.
Proper DAS juga memberi kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap kelestarian lingkungan dan memberikan transparansi melalui public disclosure.
Baca Juga
Nantinya, hasil penilaian akan dipublikasikan untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Dengan adanya sistem peringkat ini, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Firdaus Alim Damopolii berharap lebih banyak perusahaan yang terdorong untuk berinvestasi dalam sistem pengelolaan lingkungan yang ramah dan bertanggung jawab.
“Kami berharap dengan adanya PROPER DAS, setiap perusahaan dapat semakin memahami betapa pentingnya peran mereka dalam menjaga lingkungan dan membangun bisnis yang berkelanjutan, serta mengambil langkah berani untuk berkontribusi pada kelestarian alam,” tambahnya.